Netizen Kembali Bawa Motor, Jalanan Bisa Tambah Macet
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia.
Tarif ojek online naik ini diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa peng
Kamis, 11 Agustus 2022 08:05 WIB