Dark/Light Mode

Baru Naik September Lalu

YLKI: Menhub Jangan Mau Naikin Lagi Tarif Ojol

Selasa, 21 Januari 2020 21:25 WIB
Baru Naik September Lalu YLKI: Menhub Jangan Mau Naikin Lagi Tarif Ojol

RM.id  Rakyat Merdeka - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Perhubungan tak lagi menaikkan tarif ojek online (ojol). Dilihat dari segi apapun, tak pantas driver ojol minta kenaikan. Apalagi baru September lalu tarif naik. 

Sekadar info, belum lama ini ratusan ojol mengepung kantor Kemenhub menuntut kenaikan tarif. Setelah aksi pengepungan itu, Menhub merespon dengan mengkaji kenaikan tarif ojol. 

Menurut Ketua Pengurus Hariaan YLKI Tulus Abadi, respon Menhub mereview lagi tarif ojol, secara regulasi tidak salah. Sebab ternyata dalam Kepmenhub No. 348/2019, review tarif ojol bisa dilakukan evaluasi per tiga bulan sekali. 

Yang jadi pertanyaan, kata Tulus, kenapa review bisa dilakukan secepat itu. “Padahal, tarif Transjakarta saja sejak 2004 belum pernah naik. Tarif angkutan umum yang resmi saja juga tidak semudah itu dinaikkan. Kenapa untuk tarif ojol yang nota bene bukan angkutan resmi malah akan dievaluasi per 3 bulan,” jelas Tulus dalam keterangan tertulis, Selasa (21/1).  

Baca juga : 65 Tahun Menikah, Pasangan Ini Tutup Usia di Hari Yang Sama

Menanggapi wacana ini, YLKI berpendapat bahwa kenaikan tarif ojol belum layak dilakukan. Berikut beberapa pertimbangan.  

Pertama, besaran kenaikan pada September 2019 sudah signifikan dari tarif batas atas. Yakni Rp 2.500/km untuk batas atas, dan Rp 2.000/km untuk batas bawah, dan tarif minimal Rp 8.000-10.000 untuk jarak minimal. 
“Formulasi tarif ini sudah mencerminkan tarif yang sebenarnya, sesuai dengan biaya pokok, plus margin profit yang wajar,” jelas Tulus.

Kedua, lanjut Tulus, jika saat ini driver merasa pendapatannya turun/rendah, itu karena banyaknya tarif promo yang diberikan oleh pihak ketiga. Seperti OVO dan Gopay. Promo tidak dilarang, tetapi tak boleh melewati ketentuan tarif batas bawah. 
“Hal ini yang seharusnya diintervensi Kemenhub, bukan melulu kenaikan tarif,” imbuhnya. 

Ketiga, terkait pelayanan, paska kenaikan September lalu, belum pernah ada review terhadap pelayanan. Kenapa Kemenhub hanya mempertimbangkan kepentingan driver ojol dengan menaikkan tarif. Tapi tidak memerhatikan kepentingan pelayanan bagi konsumen, khususnya dari aspek safety? Padahal ojol sebagai ranmor beroda dua sangat rawan dari sisi safety. 

Baca juga : Soetta Siap Layani 21 Rute Penerbangan yang Dialihkan dari Halim

“Dari sisi yang lain, perilaku driver ojol juga tidak ada bedanya dengan perilaku ojek pangkalan, yang suka ngetem sembarangan, sehingga memicu kemacetan,” tegas Tulus. 

Poin keempat, terang Tulus, soal komponen tarif, dalam waktu 3 bulan itu paska kenaikan, belum ada dinamika eksternal yang secara signifikan berpengaruh terhadap biaya operasional ojol. Harga BBM tidak naik. Kurs rupiah juga stabil. 

Alasan iuran BPJS Kesehatan naik, menurut Tulus, juga tidak relevan. sebab pihak aplikator tidak menanggung biaya BPJS pada drivernya, karena hanya dianggap sebagai mitra. 

“Jadi, tidak ada alasan kuat untuk menaikkan tarif ojol dalam waktu dekat. Pendapatan drivel ojol juga dipengaruhi oleh kebijakan aplikator yang jor-joran merekrut member baru, tanpa mempertimbangkan suplay and demand yang ada. Kenapa Kemenhub tidak bisa mengatur hal yang demikian?” tanya Tulus.  

Baca juga : Bayar Tunggakan Biaya Dinas Ke Jepang, Wali Kota Medan Palakin Kadis-Kadis

Karena itu YLKI meminta sebaiknya Kemenhub tidak terlalu fokus dengan masalah ojol tetapi meminggirkan fungsi utamanya agar mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum massal, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta. [KRS]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.