Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kayak Ngikutin Harga Sembako
Tarif Ojek Online Naik, Kantong Semakin Tipis
Kamis, 9 Mei 2019 11:34 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Setelah kenaikan harga-harga kebutuhan pokok pada awal Ramadan ini, masyarakat juga dihadapkan pada kenaikan tarif ojek online (ojol). Rupanya, kenaikan tarif transportasi ojol membuat konsumen kecewa.
Seorang warga, Agung mengatakan, kenaikan tarif ojol bikin penumpang seperti dirinya tambah susah. Pasalnya, ojol sudah menjadi pilihan utama bertransportasi. Kemudahan dan kecepatan ojol sulit ditandingi jenis angkutan jalan raya lainnya. “Kalau kerasa mahal, terpaksa cari alternatif lain. Misalnya ya ngangkot lagi,” katanya.
Sementara itu seorang karyawan, Maya, mengaku lumayan berat mengeluarkan uang lebih buat ongkos ojol. “Meski naiknya cuma Rp2 ribu tetap lumayan kerasa. Biasanya bayar cuma Rp10 ribu sekarang Rp12 ribu. Itu baru sekali jalan, belum pulang pergi setiap hari kerja,” tuturnya.
Baca juga : Kemenhub Ambil Jalan Tengah
Warga lainnya, Firman memaklumi kenaikan tarif ojol yang sudah berlaku seminggu belakangan. Menurutnya wajar jika tarif naik, terlebih harga-harga kebutuhan pokok sudah melambung. “Memang harga-harga pada naik, tarif ojek juga layak naik, kasihan pengemudinya kalau gak naik,” sebutnya.
Seorang pengemudi ojol, Hendri mengaku awalnya banyakpelanggan yang mengeluhkan kenaikan tarif tersebut. Belakangan pelanggan sudah bisa memaklumi. “Ada beberapa pelanggan yang mengeluh, tapi umumnya biasa saja. Pelanggan tetap ramai,” ujarnya.
Untuk diketahui, kenaikan tarif ojek online didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan no. 348 tahun 2019. Kemenhub mengatur skema zonasi untuk menentukan tarif batas atas dan batas bawah.
Baca juga : Harga Pernak-Pernik Dinaikkan, Omzet Pedagang Malah Turun
Di antaranya zona I, zona II, dan zona III. Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (kecuali Jabodetabek), dan Bali. Adapun zona II meliputi Jabodetabek, dan zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua, dan NTB.
Tarif batas bawah yang diberlakukan untuk zona I ditetapkan Rp 1.850. Sementara zona II Rp 2.000, dan zona III Rp 2.100. Sedangkan biaya jasa batas atas yang diberlakukan untuk zona 1 ialah Rp 2.300, zona II Rp 2.500, dan zona III Rp 2.600. Semua tarif itu dihitung net per kilometer.
Selain itu juga diatur tarif biaya jasa minimal atau flagfall. Flagfall untuk zona I dipatok Rp 7-10 ribu, zona II Rp 8-10 ribu, zona III Rp 7-10. Tarif ini berlaku untuk jarak minimal 4 kilometer.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya