Libur Nataru, Polri Terapkan Denda Progresif Bagi Pelanggar Ganjil Genap
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberikan sanksi berupa denda tilang progresif kepada pelanggar aturan ganjil genap di sekitar objek wisata pada masa Operasi Lilin dan dilanjutkan usai libur Natal dan Tahun Baru 2022. Sanksi denda
Rabu, 29 Desember 2021 22:29 WIB