Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Libur Nataru, Polri Terapkan Denda Progresif Bagi Pelanggar Ganjil Genap

Rabu, 29 Desember 2021 22:29 WIB
Polisi perketat ganjil genap saat lbur tahun baru 2022.
Polisi perketat ganjil genap saat lbur tahun baru 2022.

RM.id  Rakyat Merdeka - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberikan sanksi berupa  denda tilang progresif kepada pelanggar aturan ganjil genap di sekitar objek wisata pada masa Operasi Lilin dan dilanjutkan usai libur Natal dan Tahun Baru 2022. Sanksi denda tilang akan diberlakukan hingga 8 Januari 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Operasi (Kabaops) Korlantas Polri Kombes Pol Dodi Darjanto mengatakan, kebijakan ini sebagai salah satu upaya untuk mengurangi mobilitas masyarakat pada momen libur Natal dan Tahun Baru, guna mencegah penularan Covid-19 varian Omicron.

"Sanksi denda progresif hanya berlaku selama Operasi Lilin sampai dengan 2 Januari 2022, dan dilanjutkan dari 3 sampai 8 Januari untuk Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Dodi dikutip Antara di Jakarta, Rabu 29/12).

Baca juga : Polri Tetapkan Dua Tersangka Kapal Karam di Malaysia

Dedi tidak merincikan daftar lokasi wisata yang akan menerapkan kebijakan ganjil genap. Namun, penerapan aturan denda progresif bagi pelanggar ganjil genap di objek wisata diserahkan ke masing-masing polda. Denda tilang progresif berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.

"Diserahkan pada penilaian masing-masing Polda. Dibutuhkan atau tidak, karena ada kawasan wisata yang tidak terlalu padat," ujarnya.

Selain itu, kata Dedi, kepolisian akan melakukan penegakkan hukum melalui sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile yang berbasis kecerdasan buatan atau "artificial intelligent" (AI).

Baca juga : Libur Nataru, Garuda Ramal Trafik Penumpang Naik 27 Persen

Selain itu, kata dia, Polantas Polri juga akan melakukan penindakan langsung terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran berat yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, hingga korban meninggal dunia, seperti pelanggaran batas kecepatan maksimal, penggunaan ponsel saat berkendara, truk bermuatan overload over dimension (ODOL) dan lainnya.

"Penindakan ini khusus di jalan arteri, kawasan wisata maupun ruas jalan tol," ujarnya.

Dodi menambahkan, pada malam pergantian tahun, Polri memberlakukan penutupan sejumlah ruas jalan atau "crowd free night" (CFN) mulai tanggal 31 Desember pukul 22.00 WIB hingga 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB di wilayah DKI Jakarta.

Baca juga : Libur Nataru, Kilang Balikpapan Tetap Produksi BBM

Sejumlah kawasan akan ditutup antara lain Jalan Sudirman-Thamrin, kawasan Kemang, kawasan Bulungan dan Barito, Senopati-Gunawarman-SCBD, Jalan Asia Afrika, Kota Tua, Banjir Kanal Timur, Kemayoran, Kelapa Gading, hingga Monas.

Petugas hanya memperbolehkan kendaraan khusus melintas seperti ambulans, penduduk lokal dan pengunjung hotel di lokasi penutupan tetap dapat melintas.

"Masyarakat diimbau tidak melaksanakan perayaan malam tahun baru, tetap di rumah bersama keluarga dan tetap jaga protokol kesehatan," kata Dodi.[MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.