Dark/Light Mode
Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tidak bisa menarik retribusi izin tenaga kerja asing (TKA) senilai 1.200 dolar AS per orang, kepada 145 warga luar negeri yang akan melaksanakan perpanjangan kontrak kerja di Indonesia selama 12 bulan ke depan
Jumat, 1 April 2022 20:56 WIB