Dark/Light Mode

Nomenklatur Berubah

Pemkot Cilegon Tak Bisa Serap Retribusi Izin TKA 

Jumat, 1 April 2022 20:56 WIB
Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian (kanan). (Foto: Dok. Pribadi)
Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian (kanan). (Foto: Dok. Pribadi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tidak bisa menarik retribusi izin tenaga kerja asing (TKA) senilai 1.200 dolar AS per orang, kepada 145 warga luar negeri yang akan melaksanakan perpanjangan kontrak kerja di Indonesia selama 12 bulan ke depan. 

Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian menjelaskan, pihaknya tidak bisa merealisasikan penerimaan retribusi izin tersebut karena nomenklatur berubah. Hal ini sudah terjadi  tahun lalu dan kembali terulang tahun ini. 

Baca juga : Selain Bersih, Industri Panel Atap Bisa Serap Banyak Tenaga Kerja

"Sejak tahun lalu belum bisa merealisasikan penerimaan retribusi izin tenaga kerja asing. Nomenklatur berubah menjadi dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing," kata Helldy, dalam keterangan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cilegon, Kamis (31/03). 

Helldy menjelaskan, nomenklatur itu menjadi kendala penarikan retribusi. 

Baca juga : Covid Tetap Bisa Mematikan

Sementara, untuk membuat aturan baru membutuhkan waktu yang panjang.

Kendati demikian, saat ini Pemkot Cilegon tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan aturan baru yang dibutuhkan sebagai dasar penyerapan retribusi izin TKA tersebut. 

Baca juga : Waktunya Belum Tepat, Dewan Kota Bandung Minta Kenaikan Retribusi Sampah Ditunda

"Proses perubahan Peraturan Daerah (Perda) membutuhkan waktu yang cukup lama. Dari mulai penyusunan, pembahasan sampai dengan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri. Sementara, pendapatan asli daerah melalui dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing belum bisa kami terima bila Perda itu belum rampung," ungkapnya. 

Selain 145 TKA itu, paparnya, Pemkot Cilegon juga berpotensi kehilangan retribusi dari 38 TKA. Sebab, masa kerja mereka kurang dari enam bulan. [PJG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.