Dark/Light Mode

Samarkan Rumah Sebagai Warisan, KPK Bakal Jerat Rafael Alun Dengan Pasal TPPU

Rabu, 3 Mei 2023 18:22 WIB
Rafael Akun Trisambodo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Rafael Akun Trisambodo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut tindak pidana lain yang diduga dilakukan eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Yakni, tindak pidana pencucian uang alias TPPU.

Saat ini, ayah Mario Dandy Satriyo itu baru dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"Kami pastikan KPK tidak berhenti sampai disitu kami pasti akan nanti lari pada proses berikutnya yaitu TPPU," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).

Dia menjelaskan, penyidik mendapati fakta bahwa Rafael diduga menggunakan modus mendapat warisan dari orang tua untuk menyembunyikan aset miliknya.

Baca juga : Sowan Ke Rumah Kiai Maruf, Prabowo Ngomongin Puasa Syawal

"Ya, fakta-faktanya di antaranya itu ya (menggunakan nama orang tuanya dan menyebut sebagai warisan)," tuturnya.

Saat ini, penyidik komisi antirasuah terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi yang mengarah kepada TPPU.

Kemarin, KPK memeriksa pihak swasta bernama Hirawati pada Selasa (2/5). Dia didalami soal transaksi jual beli rumah yang disamarkan Rafael dengan memanipulasi beberapa item transaksinya.

Sementara hari ini, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi. Ketiganya adalah Manager Marketing Apartemen Signature Park Grande, serta dua notaris PPAT, yakni Putranti Wahyuningsih dan Lieke Lianadevi Tukgali.

Baca juga : Silaturahmi Lebaran, Prabowo Hormat Dan Cium Tangan Seniornya

"Ini yang terus kami kejar. Jadi dalam penyelesaian perkara oleh KPK saat ini, kami pasti optimalkan melalui penelusuran dan pendalaman dugaan TPPU," tandas Ali.

KPK mentersangkakan Rafael Alun lantaran diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,3 miliar dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat ayah Mario Dandy Satriyo ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael kemungkinan bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Rafael kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Baca juga : Serius Cawapreskan Sandi, PPP Akan Komunikasi Dengan PKS

Dia disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.