Dark/Light Mode

KPK Pamerin Rafael Alun Berbaju Orange

Dolar AS Numpuk Di Plastik, Tas LV, Hermes, Emas, Dijejerin

Selasa, 4 April 2023 08:22 WIB
KPK menunjukkan barang bukti berupa sejumlah tas bermerk dan safe deposite box berisi mata uang asing, saat konferensi pers penahanan tersangka mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (Foto: Tedy O Kroen/RM)
KPK menunjukkan barang bukti berupa sejumlah tas bermerk dan safe deposite box berisi mata uang asing, saat konferensi pers penahanan tersangka mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rafael Alun Trisambodo akhirnya mengenakan rompi orange, sebagai tanda menjadi tahanan KPK. Kemarin, ayah Mario Dandy itu, dipamerin KPK, dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Ketua KPK Firli Bahuri. Aset-aset Rafael yang disita juga ikut dipajang. Ada uang dolar, tas mewah, hingga sejumlah perhiasan emas.

Firli mengatakan, Rafael ditahan sebagai tersangka perkara gratifikasi. Rafael diduga menerima uang sekitar 90.000 dolar AS. Guna memudahkan penyidikan, eks anak buah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani itu, akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Terhitung dari 3 April 2023 sampai 22 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," sebut Firli.

Sebelum ditahan, Rafael sempat digarap penyidik sebagai tersangka. Dia datang ke Gedung Merah Putih KPK pukul 10.02 WIB. Mengenakan kemeja batik lengan pendek berkelir biru, Rafael datang ditemani beberapa pengacara. Tak lama kemudian, dia naik ke ruang pemeriksaan KPK.

Baca juga : KPK Pamerin Harta Rafael Alun, Dari Tas Mewah Sampai Duit Di Safe Deposit Box

Selang 4,5 jam kemudian, Rafael keluar dari ruang pemeriksaan. Saat menuruni anak tangga, rompi orange sudah membalut kemeja birunya. Kedua tangannya pun diborgol. Petugas KPK langsung menggiringnya ke ruang konferensi pers.

Di ruangan ini, Firli merinci kasus yang menjerat Rafael. Mantan pejabat Dirjen Pajak ini diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak saat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011. Gratifikasi terkait pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan yang dilakukan Rafael. Dalam menerima uang itu, Rafael menampungnya lewat perusahaan konsultan pajak miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Pihak yang menggunakan jasa PT AME diduga adalah para wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara, melalui Ditjen Pajak.

"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian perpajakan, RAT (Rafael Alun Trisambodo) diduga aktif merekomendasikan untuk berkonsultasi dengan PT AME," terang Firli.

Baca juga : KPK Temukan Uang Tunai Dan Puluhan Tas Mewah, Termasuk Hermes

Firli lalu bicara mengenai barang bukti yang disita dalam kasus Rafael. KPK memamerkan koleksi tas mewah milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek. Ada sekitar 30 tas yang dijejerkan petugas di sebuah meja. Mulai dari Louis Vuitton, Hermes, Chanel, hingga Christian Dior. Semuanya diselimuti dengan pelindung khusus. "Mejanya nggak muat, jadi nggak semuanya ditunjukkan," seloroh Firli.

Selain tas, ada juga dompet, ikat pinggang, jam tangan, dan perhiasan emas. Semua itu disita penyidik saat menggeledah rumah Rafael di Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Tak lama kemudian, penyidik membuka safe deposit box berwarna hitam. Dari dalam kotak berukuran sekitar 50 centimeter itu petugas mengambil bundelan uang Euro, dolar AS, dan dolar Singapura yang sudah dikemas dalam plastik transparan. "Sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposite box," ucap Firli.

Dalam kasus ini, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : DPR: Solusinya, Lakukan Digitalisasi Perpajakan

Sebelumnya, Rafael menjadi sorotan publik setelah perilaku anaknya, Mario Dandy, melakukan penganiayaan sadis kepada David Ozora. Kasus itu kemudian menyerempet pada penyelidikan asal kekayaannya yang terlapor di LHKPN. Di dalam laporan tertulis, Rafael Alun memiliki kekayaan Rp 56 miliar.

Lewat serangkaian verifikasi, KPK menemukan indikasi tindak pidana yang dilakukan Rafael. Prosesnya kemudian naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan Rafael sebagai tersangka.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.