Dark/Light Mode

Pemilihan Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Melalui Panitia Seleksi

Senin, 15 Januari 2024 18:10 WIB
Anggota Komisi III DPR Nazaruddin Dek Gam (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi III DPR Nazaruddin Dek Gam (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR Nazaruddin Dek Gam menegaskan, pemilihan penggantian pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri harus melalui Panitia Seleksi (Pansel). Menurutnya, hal ini sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK.

"Hal ini dikarenakan tidak ada penjelasan sama sekali dalam Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang bagaimana status calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR yang tidak terpilih pada Pemilihan 13 September 2019," jelas politisi PAN ini, Senin (15/1).

Baca juga : Komisi III DPR: Pemilihan Pengganti Firli Bahuri Melalui Pansel

Dalam Putusan MK tersebut hanya dijelaskan soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat yang seharusnya habis jabatan 20 Desember 2023 disesuaikan menjadi 5 tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024.

"Saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang saat itu akan diduduki adalah 2019-2013 atau hanya 4 tahun sebagaimana tertuang dalam Laporan Komisi III DPR menegenai Proses Pemilihan dan Penetapan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023 pada Rapat Paripurna DPR 17 September 2019," terang Nazaruddin.

Baca juga : Gibran Sampaikan Pesan Inspiratif Untuk Anak Muda Melalui Tren Hi Kids

Dia melanjutkan, dengan tidak ada penjelasan dalam Putusan MK soal status pimpinan KPK, maka dengan penalaran yang wajar terhadap para calon tak terpilih, tidak bisa diberlakukan ketentuan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019. "Dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri," terangnya.

Maka, tambah Nazaruddin, untuk mengisi kekosongan satu pimpinan KPK, harus melalui pembentukan Pansel sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK. "Namun, mengingat waktu yang tidak terlalu panjang, posisi tersebut bisa dikosongkan, karena lami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas dengan baik," tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.