Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan
Adies-Uya Kuya Selamat, Sahroni-Eko-Nafa Disanksi
Kamis, 6 November 2025 08:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sidang etik terhadap 5 anggota DPR nonaktif telah selesai. Dalam sidang akhirnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan putusan beragam. Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya selamat, karena terbukti tidak bersalah. Sedangkan Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Nafa Urbach diputuskan terbukti melanggar kode etik. Sahroni dijatuhi sanksi berupa skorsing alias nonaktif dari DPR selama 6 bulan, Eko 4 bulan, dan Nafa 3 bulan.
Sidang etik MKD digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Sidang dipimpin langsung Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan didampingi jajaran wakil ketua; Imron Amin, Adang Daradjatun, Agung Widyantoro, dan TB Hasanuddin. Kelima anggota DPR sebagai teradu dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Sidang dimulai pukul 11.30 WIB. Para teradu duduk berhadapan dengan majelis dalam balutan pakaian formal. Wakil Ketua MKD TB Hasanuddin membuka sidang dengan membacakan daftar perkara, yakni Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/ IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
Adapun kasus yang diperiksa beragam, mulai dari komentar soal tunjangan DPR, aksi joget saat Sidang Tahunan MPR, hingga penggunaan diksi “tolol” oleh Sahroni saat disinggung soal isu pembubaran DPR.
Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun kemudian membacakan putusan pertama untuk Adies Kadir. Dalam putusannya, politisi Partai Golkar itu dinyatakan tidak terbukti melanggar etik atas komentarnya mengenai gaji dan tunjangan anggota DPR.
Baca juga : Perekonomian Bertumbuh, Kualitas Hidup Membaik
Kendati demikian, ia tetap diminta lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan ke publik. “Menyatakan teradu satu, Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Adang.
Bermodalkan putusan ini, MKD menyatakan nama baik dan kedudukan Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR dipulihkan. Ia sudah bisa aktif kembali menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, terhitung pasca putusan MKD dibacakan.
Nasib serupa juga diterima Uya Kuya. Politisi PAN itu juga terbukti tidak melanggar kode etik. Sebaliknya, MKD berpendapat bahwa Uya merupakan korban dari informasi sesat yang berkembang di dunia maya. Sehingga statusnya sebagai anggota DPR diaktifkan dan nama baiknya dipulihkan.
Beda dengan Adies dan Uya, tiga legislator lain menerima hasil yang berbeda. Ketiganya dinyatakan telah melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi MKD. Nafa Urbach dari NasDem dijatuhi sanksi nonaktif selama 3 bulan, Eko Patrio dari PAN 4 bulan, dan Sahroni dari NasDem selama 6 bulan.
MKD menyatakan, Nafa seharusnya lebih sensitif terhadap persepsi publik saat menyampaikan pernyataan soal tunjangan rumah Rp 50 juta. “Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” kata Adang.
Baca juga : 50,5 Juta Orang Sudah Cek Kesehatan Gratis, 95 Persen Terdeteksi Mager Alias Malas Gerak
Eko Patrio juga dinyatakan melanggar etik terkait aksi joget di Sidang Tahunan MPR dan respons parodi setelah video tersebut viral. MKD menilai respons tersebut kurang tepat.
Sementara Sahroni dinilai melanggar etik karena tidak bijak ketika merespons isu pembubaran DPR dengan kata “tolol”. Menurut MKD, seharusnya Sahroni memberikan tanggapan dengan pemilihan kata-kata yang lebih bijaksana.
MKD menegaskan ketiga anggota yang disanksi tidak akan menerima hak keuangan selama masa penonaktifan. “Selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” tambahnya.
Usai sidang, Sahroni mengaku menerima putusan dengan lapang dada. Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu memastikan, hukuman ini bakal dijadikan pelajaran agar peristiwa lalu tidak terulang. “Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi,” singkatnya.
Sedangkan Uya Kuya mengaku menghargai putusan MKD dan menerima untuk kembali aktif sebagai anggota dewan. Namun, ia enggan menanggapi putusan terhadap Eko, kader PAN lain yang dipermasalahkan karena berjoget.
Baca juga : Ada Jejak Indonesia Di Australian War Memorial Museum
Terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Sarmuji bakal menindaklanjuti putusan MKD yang mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR. Ia menegaskan, Golkar selalu menghormati mekanisme dan keputusan lembaga resmi di lingkungan parlemen, termasuk MKD.
“Konstituen Pak Adies di dapil pasti ikut senang dengan putusan ini karena mereka pun sepertinya juga sepemikiran dengan putusan MKD,” ujar Sarmuji dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025). [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya