Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kejagung Sita Rumah Megah Bos Timah Tamron Di Summarecon Serpong
Kamis, 16 Mei 2024 22:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik Tamron alias Aon (TN), salah satu tersangka yang juga dikenal sebagai 'bos timah' di Bangka Belitung.
Penyitaan ini terkait perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah 2015 sampai 2022.
Aset ini merupakan hasil temuan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Aset properti itu adalah satu unit rumah mewah seluas 805 meter persegi.
Rumah ini diatasnamakan Tamron, terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.
Baca juga : Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, 3 Langsung Ditahan
"Diketahui, properti tersebut diperoleh berdasar jual beli pada 21 Juli 2018. Kemudian pada 14 Mei 2024, Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan tim penyidik Direktorat Penyidikan JAM Pidsus," beber Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan resminya, Kamis (16/5/2024).
Ia menambahkan, tim penyidik bakal terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut, untuk membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.
Penyitaan terhadap aset milik para tersangka dalam kasus ini telah dilakukan sebelumnya. Termasuk, harta milik tersangka Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.
Beberapa waktu lalu Kejagung telah menyita mobil-mobil mewah milik Moeis seperti Mercy, Ferarri, Lexus, juga Vellfire.
Aset lainnya seperti pesawat jet pribadi juga tengah dalam penelusuran. Hal ini diketahui usai penyidik memeriksa Sandra Dewi pada Rabu (15/5/2024).
Baca juga : Sambut Hari Raya, Rivera Bogor Hadirkan Wahana Baru dan Acara Seru
"Aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari Tersangka HM seperti pesawat jet, yakni mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan (pesawat jet), nama dan nomor teregistrasi," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024) malam.
Pemeriksaan artis sinetron itu juga adanya klaim pihak Dewi Sandra terkait perjanjian pranikah. Penyidik mendalami kebenaran dan waktu pembuatannya.
Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari 21 tersangka dalam kasus rasuah ini.
Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa enam smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Total luas bidang tanah 238.848 m2, serta satu unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tangerang Selatan.
Baca juga : Berbagi Ramadhan, Pelindo Gelar Bantuan Di Seluruh Indonesia
Selanjutnya, terhadap enam smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sehingga, tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya