Aturan Turunan PP Tunas Terbit, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Akses Medsos
Dalam rangka memberikan perlindungan bagi anak di bawah umur, Pemerintah menerbitkan peraturan baru yang melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial (medsos) dan layanan jejaring.
Jumat, 6 Maret 2026 21:33 WIB