Pengacara Minta Pembacaan Pembelaan Tak Lewat Vicon
Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hary Prasetyo, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa Yanuar Utomo menilai Hary terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.
Kamis, 24 September 2020 08:43 WIB