Dark/Light Mode

Dari Rumah Mantan Bos Jiwasraya, Syahmirwan

Kejagung Sita Toyota Innova Reborn, Honda CRV, Sertifikat Tanah, dan Surat-surat Berharga

Jumat, 17 Januari 2020 12:12 WIB
Mobil Toyota Innova Reborn yang disita Kejagung dari rumah mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya (Persero), Syahmirwan, di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (16/1). (Foto: Jhon Roy PS/RM)
Mobil Toyota Innova Reborn yang disita Kejagung dari rumah mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya (Persero), Syahmirwan, di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (16/1). (Foto: Jhon Roy PS/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung berhasil mengamankan sejumlah barang dan dokumen, setelah berjam-jam melakukan penggeledahan di kediaman tersangka "S" di Jalan Kavling AL, Blok C.1, Nomor 9, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (16/1).

Penggeledahan tersebut dilakukan, dalam rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hal ini diungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, Jumat (17/1).

Baca juga : Turunnya Angka Kemiskinan Ternoda Pencabutan Gas 3 Kg

"Dari penggeledahan di kediaman pribadi mantan Kepala Divisi Investasi dan keuangan PT Jiwasraya (Persero), tersangka "S" pada Kamis (16/1) sore hingga pukul 22.00 WIB, tim Jaksa Penyidik dan Pelacakan Aset berhasil mengamankan 2 unit mobil yaitu Toyota Innova Reborn dan Honda CRV. Selain itu, juga ada sertifikat tanah, serta beberapa surat berharga seperti polis asuransi dan deposito," papar Hari, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/1).

Tak hanya menjadi barang bukti, barang yang berhasil diamankan dan bernilai ekonomis itu, juga dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Sekadar latar, ini bukanlah penggeledahan pertama dalam kasus Jiwasrayagate.

Baca juga : Cicak Vs Banteng, Siapa Yang Menang?

Sebelumnya, penyidik Kejagung juga telah menggeledah rumah mantan Direktur Utama PT Jiwasraya (Persero) Tbk Hendrisman Rahim, dan mantan Direktur Keuangan dan Investasi Hary Prasetyo di bilangan Jakarta Pusat, Rabu (15/1).

Dalam penggeledahan tersebut, Kejagung berhasil mengamankan lima mobil mewah dan satu motor Harley Davidson. Baik atas nama pribadi keduanya, ataupun perusahaan.

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka, dan langsung menahan kelimanya.

Baca juga : Yasonna Bilang Harun Masiku Masih Di Luar, Andi Arief Kok Pojokin Hasto?

Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Kelima tersangka ditahan di rutan berbeda, selama 20 hari ke depan sejak Selasa, 14 Januari 2020.

Benny dititipkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Hendrisman Rahim di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Heru Hidayat, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Syahmirwan di Rutan Cipinang. [JON]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.