Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mantan Direktur Jiwasraya Dituntut Seumur Hidup

Pengacara Minta Pembacaan Pembelaan Tak Lewat Vicon

Kamis, 24 September 2020 08:43 WIB
Foto: Antara
Foto: Antara

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hary Prasetyo, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa Yanuar Utomo menilai Hary terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.

“Membebankan kepada terdakwa pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan penjara selama 6 bulan,” ujarnya membacakan tuntutan pada sidang, Rabu (23/9).

Menurut jaksa, ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan Hary. Perbuatannya dianggap telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap bidang asuransi. Hary juga tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi.

Baca juga : Eks Petinggi Jiwasraya Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

“Untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Yanuar.

Pada sidang ini, jaksa juga membacakan tuntutan hukuman bagi mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim. Yakni hukuman 20 tahun penjara.

Jaksa menyimpulkan perbuatan Hendrisman memenuhi unsur dakwaan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. Hendrisman juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga : Mentan Serahkan Bantuan Sembako Dan Sarana Pertanian Untuk Korban Banjir Luwu Utara

Terakhir, jaksa membacakan tuntutan hukuman bagi mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan. Yakni pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Syahmirwan juga dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. Tim penasihat hukum Hary terkejut dengan beratnya tuntutan hukuman yang diajukan jaksa.

Tim penasihat akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Hary juga akan menyusun pledoi pribadi. Tim penasihat hukum meminta majelis hakim mengizinkan pembacaan pledoi di ruang sidang. Bukan melalui video conference (vicon).

Baca juga : Pembatasan Jumlah Pembeli Di Pasar Juga Tak Efektif Tuh

“Karena ini menyangkut hidup terdakwa. Untuk pembelaan, mohon izin agar terdakwa dapat hadir di ruangan ini,” pinta tim penasihat hukum.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.