DPR Minta Komdigi Siapkan Sanksi Ke Operator Bandel
Senayan memuji langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang larangan penghangusan sisa kuota internet pelanggan. Kebijakan tersebut dinilai menunjukkan keberpihakan negara terhadap hak-ha
Jumat, 4 September 2026 07:05 WIB