Dark/Light Mode
Pemerintah memperbesar bantuan kepada korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dari sektor formal menjadi Rp4 juta per orang. Sebelumnya, korban PHK hanya mendapatkan bantuan Rp1 juta per bulan atau Rp3 juta per orang. "Kami
Kamis, 26 Maret 2020 16:29 WIB