Dark/Light Mode

Alhamdulillah, Bantuan Korban PHK Jadi Rp 4 Juta

Kamis, 26 Maret 2020 16:29 WIB
Pemerintah bantu korban PHK.
Pemerintah bantu korban PHK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memperbesar bantuan kepada korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dari sektor formal menjadi Rp4 juta per orang.

Sebelumnya, korban PHK hanya mendapatkan bantuan Rp1 juta per bulan atau Rp3 juta per orang.

Baca juga : Per Maret, Bantuan Sembako untuk Keluarga Miskin Naik Jadi Rp 200 Ribu

"Kami perbesar dana bantuan korban PHK masing-masing Rp1 juta per bulan untuk 4 bulan," ujar Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam konferensi pers, Kamis (26/03).

Selain itu, untuk meningkatkan keahlian, pemerintah juga akan memberikan pelatihan kepada korban secara cuma-cuma. Harapannya, masyarakat dapat bertahan di tengah situasi ekonomi sulit.

Baca juga : Alhamdulillah LaNyalla Negatif Covid-19

Di sektor informal, pemerintah juga memberikan bantuan berupa biaya pelatihan dan insentif melalui program Kartu Prakerja. 

Keputusan ini diberlakukan selama empat bulan guna memitigasi dampak penyebaran virus corona terhadap pekerja yang terkena PHK.

Baca juga : Picu Semangat Belajar di Rumah, BNI dan Ruangguru Siapkan Hadiah Ratusan Juta

Biaya itu terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp1 juta dan insentif sebesar Rp1 juta per orang. Insentif itu berasal dari kenaikan insentif penerima kartu prakerja dari sebelumnya hanya Rp650 ribu per bulan. [KPJ] 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.