Boleh Buka, Gym Wajib Punya Alat Pengatur Sirkulasi Udara
Dalam masa PSBB Transisi yang berlaku pada 12-25 Oktober 2020, Pemprov DKI mengizinkan sektor non esensial seperti pusat kebugaran atau gym, untuk tetap beroperasi dengan jam operasional mulai pukul 06.00 - 21.00 WIB.
Namun, ada hal-hal
Senin, 12 Oktober 2020 08:00 WIB