Dark/Light Mode
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa kasus surat palsu, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra Kusuma. Majelis hakim yang diketuai Muhammad Sirat mengatakan, Djoko
Selasa, 22 Desember 2020 14:45 WIB
Oct 13th, 2020
Sep 7th, 2020