Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa kasus surat palsu, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra Kusuma.
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Sirat mengatakan, Djoko
Selasa, 22 Desember 2020 14:45 WIB