Dark/Light Mode

Anggap Tak Penuhi Syarat, Anita Kolopaking Tolak Perpanjangan Penahanan

Senin, 7 September 2020 15:32 WIB
Anggap Tak Penuhi Syarat, Anita Kolopaking Tolak Perpanjangan Penahanan

RM.id  Rakyat Merdeka - Tersangka kasus dugaan suap penerbitan surat jalan palsu Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, menolak perpanjangan penahanan terhadap dirinya. Ia menganggap syarat penahanan terhadap dirinya, baik subjektif maupun objektif, tak terpenuhi.

Baca juga : Anita Kolopaking Cabut Gugatan Praperadilan

Hal ini diungkapkan pengacara Anita, Tommy Sihotang, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (7/9).

Baca juga : Cegah Penularan Corona, Kominfo Perpanjang WFH

"Ada penolakan dari Ibu Anita untuk perpanjangan masa tahanan. Kenapa ditolak? Itu kan subyektif atau obyektif. Dua-duanya, menurut kami tidak memenuhi syarat," tegas Tommy.

Baca juga : Partai Banteng Siapkan Serangan Darat dan Udara

Meski menolak, pengacara Djoko Tjandra itu saat ini tetap mendekam di dalam rutan Bareskrim Polri. "Masih tahanan. Belum ada penangguhan," imbuhnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.