Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Kasus Dugaan Suap Penerbitan Surat Jalan Djoko Tjandra
Anita Kolopaking Cabut Gugatan Praperadilan
Senin, 7 September 2020 15:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tersangka kasus dugaan suap penerbitan surat jalan palsu Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca juga : Perantara Suap Jaksa Pinangki, Adik Iparnya Djoko Tjandra, Meninggal Dunia
Pencabutan gugatan itu dibacakan kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang dalam sidang perdana praperadilan, yang digelar hari ini, Senin (7/9). Dia melampirkan surat pencabutan gugatan.
Baca juga : Anita Tidak Mau Buka-bukaan, LPSK Tolak Beri Perlindungan
"Kami sudah siapkan. Suratnya akan disahkan, atau dibacakan, tergantung kesepakatan. Karena intinya sama dengan mencabut permohonan," ujar Tommy di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (7/9).
Baca juga : Kasus Suap Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Resmi Jadi Tersangka
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan tersebut. "Menimbang, bahwa terhadap permohonan ini, menimbang bahwa pencabutan permohonan pemohon tidak bertentangan hukum, maka dapat dikabulkan. Menetapkan praperadilan dinyatakan dicabut," tutur Sahyuti.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya