Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Surat Palsu

Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara

Selasa, 22 Desember 2020 14:45 WIB
Terdakwa kasus surat palsu, Djoko Tjandra (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Terdakwa kasus surat palsu, Djoko Tjandra (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa kasus surat palsu, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra Kusuma.

Majelis hakim yang diketuai Muhammad Sirat mengatakan, Djoko terbukti bersalah dengan menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut.

Dia melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. "Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Sirat saat membacakan surat putusan di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (22/12).

Baca juga : Kebiasaan Sarapan, Dorong Anak Disiplin Bangun Pagi

Majelis Hakim menyebut, Djoko berinisiatif membuat surat jalan, surat rekomendasi kesehatan, dan surat keterangan bebas Covid-19. Inisiatif ini kemudian diteruskan ke pengacaranya, Anita Kolopaking hingga ke Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, yang saat itu dijabat Brigjen Prasetijo Utomo.

Hakim mengungkap, Anita Kolopaking sudah mengirimkan foto surat jalan dan surat kesehatan yang didapatnya dari Brigjen Prasetijo Utomo ke Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo diyakini bekerja sama membuat surat palsu.

Baca juga : Tommy Sumardi, Perantara Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Dituntut 1,5 Tahun Penjara

"Terdakwa sudah mengetahui surat tersebut, karena dikirim oleh Anita Kolopaking," tutur hakim. Pertimbangan yang memberatkan, Djoko melakukan tindak pidana saat masih berstatus buron. Dia juga dinilai membahayakan kesehatan masyarakat, lantaran melakukan perjalanan tanpa melakukan tes Covid-19.

Yang meringankan, Djoko dinilai sopan, menyesali perbuatannya, dan sudah berusia lanjut. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Djoko.

Sebelum sidang, Djoko mengaku pasrah atas vonis yang bakal dijatuhkan terhadap dirinya. Namun, dia berharap hakim memvonisnya bebas.

Baca juga : Libur Nataru, Doni Ajak Warga Di Rumah Saja

"Terserah apa yang terjadi saja. Kalau lihat di fakta-fakta, mestinya bebas. Tapi, kan tergantung majelis punya penilaian," ungkap dia di ruang sidang, Selasa (22/12) pagi.

Djoko menampik telah menggunakan tiga surat yang diduga dipalsukan, yakni surat keterangan Covid-19, surat keterangan sehat, dan surat jalan.

"Saya lihat saja tidak pernah, gimana gunakan? Saya di Malaysia," tutur terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali itu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.