Dark/Light Mode

Sidang Perdana Djoko Tjandra Digelar Virtual

Selasa, 13 Oktober 2020 14:23 WIB
Djoko Tjandra. (Foto: ist)
Djoko Tjandra. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang kasus suap surat jalan palsu Djoko Tjandra digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini, Selasa (13/10).

Sidang menghadirkan terdakwa Djoko Tjandra bersama Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo. Sidang digelar secara virtual.

Baca juga : Prancis Terbuka, Djoker : Nadal Luar Biasa

Majelis hakim, jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum tampak hadir langsung di ruang sidang PN Jakarta Timur. Sementara para terdakwa mendengarkan dakwaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Djoko Tjandra duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini. Sementara Anita dan Brigjen Prasetijo juga duduk sebagai terdakwa tetapi persidangan ketiganya dilaksanakan secara terpisah.

Baca juga : Mau Usut `King Maker`, KPK Tanya Bareskrim-Kejagung Dulu

Dalam persidangan tersebut, jaksa lebih dulu membacakan surat dakwaan Djoko Tjandra. Setelahnya dilanjutkan dengan dakwaan bagi Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Jaksa mendakwa Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Dewi A Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu.

Baca juga : Pangsa Pasar Energi Terbarukan Terus Diperluas

“Atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian,” jelas jaksa.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.