JPU: Terdakwa Terbukti Langgar Tiga Dakwaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tuntutan uang pengganti (UP) sebesar Rp 109 miliar kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba telah sesuai perkaranya.
"Setiap tuntutan hukuman pasti juga diajukan berdasarkan
Senin, 26 Agustus 2024 06:10 WIB