Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Samin Tan Divonis Bebas, Jaksa KPK Ajukan Kasasi

Senin, 30 Agustus 2021 16:58 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengajukan kasasi usai majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan.

Samin Tan adalah terdakwa dalam perkara dugaan pemberian gratifikasi terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Dalam perkara ini, Samin Tan didakwa oleh jaksa KPK telah memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih untuk mengurus terminasi PT AKT ke Kementerian ESDM.

Tapi Majelis hakim yang diketuai Panji Surono dan didampingi hakim anggota Sukartono serta Teguh Santoso berpendapat lain. Mereka menyebut Samin sebagai korban pemerasan yang dilakukan Eni. 

Baca juga : Nggak Terbukti Suap Eni Saragih, Samin Tan Divonis Bebas

"Terdakwa Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Temanggung," ujar Teguh di ruang sidang, Senin (30/8).

Jaksa KPK Ronald Worotikan mengatakan, putusan hakim yang tidak memidanakan Samin terkait pemberian uang kepada Eni sebelumnya telah dicermati dengan membandingkan dengan perkara lainnya.

Misalnya, pemberian gratifikasi terhadap mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan dan anggota DPRD Tanggamus, Lampung.

"Tentunya nanti apa yang akan kita tuangkan memori kasasi kita pertimbangkan setelah kita mendapat putusan majelis hakim," ujar Ronald yang ditemui usai persidangan.

Baca juga : Samperin Kantor Taliban, Retno Sampaikan Pesan Ini

Sementara penasihat hukum Samin Tan, Radhie Noviandi Yusuf bersyukur atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya. Sejak awal perkara, dia telah memperkuat argumentasi hukum terkait pembuktian pemberi gratifikasi.

"Kan hukum pidana ada aspek legalitas, kalau belum ada hukum pidana berarti belum boleh dipidana, itu yang kita perkuat," tuturnya.

Radhie sendiri mengaku terkejut dengan vonis tersebut. Ia bersyukur argumentasi yang telah disusun pihaknya bisa diterima majelis hakim. Apalagi, tim kuasa hukum Samin menggunakan argumentasi dari akademisi, bukan praktisi hukum dalam sidang.

"Alhamdulillah, terima kasih majelis hakim mendengar itu membaca putusan bebas," tandas Radhie.

Baca juga : Sony Subrata: Kepemimpinan Jokowi Berhasil Turunkan Kasus Covid-19

Selain dinyatakan tidak bersalah dan memvonis bebas Samin dari semua dakwaan dan dari tahanan, hakim juga meminta agar hak-hak Samin dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.