Dark/Light Mode

AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara Dan Uang Pengganti Rp 57 Miliar

Kamis, 10 Agustus 2023 19:12 WIB
Bambang Kayun (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bambang Kayun (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dijatuhi hukuman 10 tahun penjara plus denda Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan.

Bambang Kayun merupakan mantan Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2018.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider delapan bulan kurungan," ujar JPU membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/8).

Selain dituntut kurungan badan selama 10 tahun penjara. Jaksa KPK juga menuntut Bambang Kayun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 57,12 miliar.

Baca juga : Bambang Ingatkan Peran Strategis P3E Menjaga Hutan Dan Lingkungan

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap Jaksa KPK.

Jaksa KPK meyakini, Bambang Kayun menerima suap Rp 57,1 miliar dan mobil Toyota Fortuner senilai Rp Rp 476.300.000 untuk pengurusan perkara PT Aria Citra Mulia (ACM).

Penerimaan suap itu dari dua pengusaha bernama Emilya Said dan Herwansyah yang tengah sedang berperkara di Bareskrim Mabes Polri.

Emilya dan Herwansyah terjerat hukum, kasus pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

Baca juga : Gelar Lelang Aset, BSI Targetkan Transaksi Hingga Rp 150 Miliar

Dua pengusaha itu mendapatkan saran dari Bambang Kayun agar mangkir dari pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, Bambang Kayun diyakini tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Padahal dirinya merupakan seorang polisi, yang seharusnya berperilaku sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Kasasi Ditolak MA, Mardani Maming Tetap Harus Bayar Uang Pengganti Rp 110 Miliar

Sementara hal yang meringakan, Bambang Kayun dinilai bersikap sopan dalam persidangan, serta belum pernah diproses hukum.

"Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," tandas Jaksa KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.