Dark/Light Mode

Desi Arryani Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Kata Kuasa Hukum

Selasa, 27 April 2021 16:28 WIB
Persidangan kasus  korupsi proyek fiktif di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Bhayu Aji P/RM)
Persidangan kasus korupsi proyek fiktif di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Bhayu Aji P/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Desi Arryani. Selain kurungan badan, Desi juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Bersama empat rekannya, Desi Arryani dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dengan dalih mengambil dana melalui pekerjaan subkontraktor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pembukuan.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Desi Arryani, Dasril Affandi, menyatakan pihaknya menghormati semua keputusan yang diambil hakim. Meski begitu, Dasril menegaskan, apa yang dilakukan Desi bukanlah merupakan tindak korupsi seperti yang dituduhkan.

Sebab, hal yang dilakukan Desi bersama rekan-rekannya ditujukan demi mendukung keberlangsungan proyek yang dikerjakan perusahaan.

Baca juga : Diungkap Doni Monardo Tujuh Persen Warga Bakal Nekat Mudik

"Jadi ini sebenarnya tidak bisa dikatakan korupsi. Kalaupun ada hukuman mengganti kerugian negara, hal tersebut berasal dari catatan pengeluaran kasir semata, yang dalam persidangan terbukti dilakukan tanpa adanya permintaan atau instruksi dari Desi Arryani," ujar Dasril, di Pengadilan Tipikor, Selasa (26/4).

Dasril menjelaskan, dalam persidangan kliennya telah menyampaikan dengan tegas bahwa dirinya sama sekali tidak memperoleh manfaat dari dana-dana yang dicatat secara administrasi dengan istilah subkontraktor tersebut.

Dana tersebut digunakan untuk mendukung operasional dan kebutuhan proyek yang dikerjakan perusahaan, di antaranya biaya pembelian peralatan non-investasi, baik baru maupun bekas namun masih layak pakai.

Termasuk juga digunakan untuk biaya kerohiman, keamanan, mitra non-PKP dan subsidi silang dari proyek-proyek rugi lainnya.

Baca juga : Djoko Tjandra Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara

Mengacu pada keterangan Desi Arryani di persidangan, sambung Dasril, dalam rentang 2009 hingga 2013 terdapat 14 proyek yang secara administrasi terdapat biaya tak terduga yang dicatat menggunakan istilah biaya subkontraktor.

Mekanisme pencatatan dengan istilah biaya subkontraktor ini, sebenarnya merupakan pencatatan yang bersifat sementara tatkala perusahaan mendapati biaya tambahan atau biaya yang tidak diperhitungkan dalam penganggaran proyek.

Maka dari itu, Dasril menyatakan bahwa pencatatan biaya subkontraktor ini tidak dapat dijadikan dasar adanya praktik korupsi yang dilakukan kliennya. Apalagi, dana yang dicatat dengan nama biaya kontraktor tadi, seluruhnya digunakan untuk mendukung proyek yang dikerjakan perusahaan. 

"Karena jika tidak dilakukan maka proyek bisa terhambat bahkan mungkin akan default, terkena denda, pencairan jaminan hingga berujung pada black list perusahaan," tutur Dasril.

Baca juga : Bos Sinarmas Diadukan ke Bareskrim, Ini Kata Hotman Paris

Ia menerangkan, 14 proyek tersebut telah berfungsi dengan baik dan dimanfaatkan oleh masyarakat hingga saat ini.

Selain fungsional, secara bisnis juga mencetak laba yang berkontribusi pada keluarnya Waskita Karya dari status pasien PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).

Proyek-proyek itu seperti Bandara Kualanamu Paket 2, Bendungan Jatigede, Banjir Kamal Timur, Kali Bekasi, Kali Pesanggrahan, dan Jalan Layang Non-Tol Antasari.

Bahkan, jalan Tol Benoa Bali yang pengerjaannya menjadi pekerjaan jalan tol di atas laut pertama di Indonesia, dikerjakan paling cepat karena adanya penugasan dari negara untuk dipergunakan dalam KTT-APEC. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.