Dark/Light Mode
Berita gembira datang untuk Pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Pemprov DKI Jakarta yang hingga saat ini belum menerima gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sesuai Pergub dari Rp 4,6 Juta menjadi Rp 4,9 juta bakal terima rap
Kamis, 14 September 2023 22:55 WIB
Nov 6th, 2021
Nov 2nd, 2021
Jul 24th, 2021
Jun 3rd, 2021