Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cuma Timbulkan Masalah Baru

Anggota DPRD DKI Purwanto Bersyukur Sanksi Pidana Di Perda Covid Ditunda

Sabtu, 24 Juli 2021 12:49 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Purwanto. (Foto: ist)
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Purwanto. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD DKI Jakarta akhirnya menunda pembahasan revisi Perda No. 2 tahun 2020 terkait usulan melipatgandakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

DPRD tidak akan membahasnya sebelum Pemprov DKI Jakarta memberikan laporan-laporan upaya apa saja yg sudah diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada warga selama PPKM Darurat dan laporan adanya pelanggaran berat yang pernah diulangi terus menerus oleh warga Ibu Kota selama PPKM Darurat.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Purwanto mendukung penundaan pembahasan revisi Perda tersebut dalam rapat lanjutan BAPEMPERDA DPRD DKI Jakarta yang dilakukan secara online dan offline, Jumat (23/7).

Purwanto dari awal sangat vocal menolak revisi Perda tentang Covid-19 yang akan menambahkan pasal pidana untuk pelanggar prokes. Menurutnya, sanksi pidana hanya menimbulkan masalah baru.

Baca juga : Anggota DPRD NTB Najamuddin Siap Dipanggil Polisi

Purwanto juga mengatakan, saat ini tidak ada dasar yang kuat atau urgensi menerapkan pasal pidana. Dia lalu menjelaskan beberapa alasannya. Pertama, saat ini tingkat kesembuhan Covid-19 di Jakarta mencapai 84,9 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional yang 79 persen. 

“Tingkat kesembuhan Jakarta masih nomor 1,” ujarnya. 

Kedua, tingkat kemaritian karena Covid-19 di Jakarta 1,4 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan nasional 2,7 persen. “Jawa Timur paling tinggi,” ujarnya.

Ketiga, kata dia, vaksinasi sudah mencapai 6 juta jiwa. Ini artinya setengahnya penduduk Jakarta.

Baca juga : Anggota DPR Rahmad Handoyo Usulkan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Prokes Covid-19

Terakhir kesadaran masyarakat Jakarta soal prokes juga tinggi. Ini terbukti saat PPKM Darurat jumlah mobilitasnya turun tajam.

“Dari data-data itu, tidak ada alasan untuk menambahkan sanksi pidana,” bebernya.

Kata-kata pidana, menurut dia, juga berdampak psikologis kepada masyarakat. Karena itu, kata dia, sanksi dengan yang ada saat ini sudah pas dan masih relevan.

“Jangan fokus pemerintah daerah terbelah antara melipatgandakan hukuman atau menyelesaikan masalah Covid-19,” bebernya. 

Baca juga : KPK Tetapkan 4 Mantan Anggota DPRD Jambi Tersangka Penerima Suap Ketok Palu

Menurut dia, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Pemprov bisa memanfaatkan SDM-nya yang banyak untuk gencar melakukan sosialisasi. “Kita jangan fokus di akhir, tapi bagaimana mencegahnya,” tukasnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.