BREAKING NEWS
 

Catat, Sistem Satu Jalur Mudik Berlaku Dari Gerbang Tol Cikampek Utama

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : ADITYA NUGROHO
Rabu, 29 Mei 2019 23:46 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memutuskan mengubah sistem satu arah (one way) di jalan tol Trans Jawa dalam menghadapi arus mudik Lebaran 2019. Sebelumnya, one way berlaku mulai dari Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama.

Saat ini pemerintah memutuskan jalur satu arah dimulai di GT Cikampek Utama menuju GT Brebes Barat. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, kebijakan ini diubah seiring dipindahkannya GT Cikarang Utama di kilometer (KM) 29 ke GT Cikampek Utama di KM 70.

Baca juga : Cek Jalur Mudik, Bos Hutama Karya Blusukan Ke Tol Trans Sumatera

diamenjelaskan, petugas lalu lintas akan mengatur arus kendaraan yang masuk mengingat di wilayah GT Cikampek Utama memiliki ruas tol bervariasi antara empat dan tiga jalur. “Agar seimbang akan dilakukan contra flow," katanya saat konferensi pers di Kemenhub, Jakarta, Rabu (29/5).

Adsense

Dari keterangan Korps Lalu Lintas Polri, one way di arus mudik diterapkan pada 30 Mei hingga 2 Juni 2019. Sementara, pada arus balik sistem one way diterapkan pada 8 Juni hingga 10 Juni 2019 dari GT Palimanan hingga Cikarang Utama.

Baca juga : Menhub Pantau Jalur Mudik Di Trans Jawa

Budi menambahkan, seiring beroperasimya Tol Trans Jawa, maka ada beberapa gardu tol yang akan menjadi perhatian Kemenhub. Misalnya, GT Plumbon yang menghubungkan Cirebon dengan Majalengka dan sekitarnya, GT Ciperna yang menghubungkan Cirebon dengan Kuningan dan Ciamis, GT Pejagan yang menjadi akses ke wilayah selatan Jawa, hingga GT yang berada di Semarang. GT Singosari di Malang juga jadi perhatian karena menghubungkan kawasan wisata Malang dan Kota Batu.

Budi mengatakan di gardu-gardu tersebut, sudah ada petunjuk bagi Kasatlantas setempat dalam mengatur lalu lintas agar tak terjadi penumpukan kendaraan. "Sudah ada koordinasi aksi dan rekayasa apa yang akan dilakukan," jelasnya.

Baca juga : Catat, Minggu Depan Tarif MRT Berlaku Normal

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub Sugihardjo mengatakan, dengan perubahan ini, pemudik yang melewati tol Cipularang tak akan terdampak. “Karena mereka keluar masuk di KM 62, tidak terkena," katanya. Berdasarkan keterangan Kemenhub, kebijakan ini akan diberlakukan di arus mudik selama 12 jam mulai pukul 09.00 hingga 21.00 WIB. Untuk arus balik diberlakukan pukul 12.00 hingga 24.00 WIB.

Jalur A akan didedikasikan bagi kendaraan penumpang seperti bus antar kota, sedangkan jalur B untuk kendaraan pribadi. Sedangkan untuk arus balik akan diputar, bus menggunakan jalur B dan kendaraan penumpang di jalur A. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense