RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan rombongan mengunjungi Kampung Japat, Pasar Ikan, Jakarta Utara, Sabtu (2/3). Yusril datang untuk memenuhi permintaan masyarakat sekitar, untuk berdialog terkait persoalan lahan.
Dialog yang berlangsung di tempat terbuka itu, dihadiri Ketua RW, ulama, tokoh masyarakat, dan sedikitnya 200 warga.
Warga melalui para Ketua RW di Kampung Japat, meminta agar Yusril menyelesaikan sengketa lahan, yang sudah puluhan tahun belum selesai. Eks Menteri Kehakiman ini pun menyatakan kesediaannya menjadi kuasa hukum para warga.
Baca juga : Menhub Pastikan LRT Beroperasi Akhir Maret
"Saya akan bekerja sama dengan para Ketua RW dan RT, serta para tokoh masyarakat yang selama ini terlibat dalam perjuangan sertifikasi tanah di Kampung Japat, untuk menuntaskan masalah ini," ujar Yusril dalam keterangan tertulis.
Sebagai langkah pertama, Pakar Hukum Tata Negara ini akan segera membuka pembicaraan dengan PT Pelindo II (Persero) dan Kepala BPN Jakarta Utara. Hasil audiensi tersebut akan dilaporkan kepada Presiden Jokowi.
Yusril mengatakan, program sertifikasi tanah rakyat membuka peluang bagi pemerintah untuk mencabut Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pelindo, dan kemudian lahan disertifikasi atas nama warga yang selama ini telah bermukim di sana.
Baca juga : Bos PT Rohde & Schwarz Indonesia Jadi Tersangka Kasus Suap Bakamla
Atau sebaliknya, Pelindo II berkepentingan untuk memanfaatkan lahan itu untuk perluasan Pelabuhan Sunda Kelapa. Jika itu pilihannya, maka Pelindo II wajib membebaskan lahan dengan ganti rugi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Itu cara pertama yang akan kami lakukan. Jika tidak berhasil, maka akan kami tempuh cara yang kedua," terang Yusril. Jika semua jalan perundingan buntu alias tidak mencapai hasil, Yusril bersedia bertindak mewakili warga, untuk menggugat BPN dan Pelindo II ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Adapun lahan yang menjadi permasalahan, lokasinya bersebelahan dengan Pelabuhan Sunda Kelapa yang sudah ada sejak abad 13. Lahan eks vervonding Belanda itu ditinggalkan sejak Indonesia merdeka, sehingga digarap oleh warga sejak 1950 dan kini menjadi perkampungan padat penghuni.
Baca juga : Perusahaan Pembakar Hutan Tak Akan Kapok
Pada 1990, Mendagri menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada Pelindo II. Namun, Pelindo II hingga kini tidak pernah mengganti rugi lahan warga. Sementara rakyat yang memohon hak atas lahannya, terganjal dengan HPL Pelindo II.
Sengketa terus berlanjut hingga kini, dan tidak ada penyelesaian yang konkret. [HEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.