Dark/Light Mode

KPK Masih Buru Anggota DPR Yang Diduga Terlibat

Bos PT Rohde & Schwarz Indonesia Jadi Tersangka Kasus Suap Bakamla

Kamis, 27 Desember 2018 18:08 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Kamis (27/12) sore. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Kamis (27/12) sore. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Tersangka baru itu adalah Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia, Erwin Sya’af Arief.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan lagi seorang tersangka, yaitu ESY, Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Kamis (27/12) sore. 

Erwin diduga membantu Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah memberikan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fayakhun Andriadi. “ESY diduga bertindak sebagai perantara antara Fahmi dan Fayakhun dengan mengirimkan rekening yang digunakan untuk menerima suap dan mengirimkan bukti transfer dari Fahmi ke Fayakhun,” beber eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu. 

Fayakhun yang merupakan politisi Partai Golkar, sudah divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Rabu (21/11). Fayakhun terbukti menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 12 miliar dalam 4 tahap. “Melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, China,” imbuh Febri. Uang tersebut merupakan fee atas penambahan anggaran untuk Bakamla pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016 sebesar Rp 1,5 triliun.

Baca juga : Eddy Sindoro Suap Panitera PN Jakpus Demi Anak Perusahaan Lippo Group

Peran Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR adalah mengupayakan dan mengawal alokasi atau plotting penambahan anggaran itu disetujui oleh DPR.  Anggaran tersebut rencananya untuk pengadaan satellite monitoring dan drone

“Diduga kepentingan ESY membantu adalah apabila APBN-P tahun 2016 disetujui, maka akan ada yang dianggarkan untuk pengadaan satellite monitoring yang akan dibeli dari PT Rohde & Schwarz Indonesia,” ungkap Febri. 

Atas perbuatannya, Erwin disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 KUHP. 

KPK pun menyesalkan masih terjadinya korupsi dalam pembahasan dan alokasi anggaran yang melibatkan anggota DPR RI, penyelenggara di instansi pemerintah, dan swasta. Hal-hal seperti ini, harus dihentikan.

Baca juga : Jonan: Premium-Solar Tak Perlu Disesuaikan

Jika korupsi sudah dimulai sejak pembahasan anggaran, dikhawatirkan bakal tercipta efek domino korupsi di tahap berikutnya, yakni pengadaan. “Ini dapat berdampak pada kualitas barang yang dibuat. Jika hal tersebut terkait dengan sistem keamanan informasi dan pengamanan negara maka efek negatifnya akan jauh lebih besar,” sesal Febri.  

Terpisah, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut, komisinya juga akan terus “mengejar” anggota DPR lain yang diduga ikut cawe-cawe dalam proyek ini. “Iya itu salah satunya kan Pak Fayakhun, itu kan anggota DPR, pastilah ditelusuri terus,” tegas Agus. 

Dalam kasus ini, sejumlah nama anggota DPR disebut berperan. Antara lain, politikus PDIP TB Hasanudin. Menurut Fayakhun, mantan Wakil Ketua Komisi Pertahanan itu memintanya untuk membantu proyek pengadaan satellite monitoring Bakamla. Hasanuddin, kata Fayakhun, juga berjanji Komisi I akan membantu proyek Bakamla itu. Selain Hasanuddin, dari PDIP ada juga nama Eva Kusuma Sundari.  

Dari Nasdem, ada anggota Komisi XI DPR Donny Imam Priambodo. Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah menyebut Donny menerima uang Rp 90 miliar yang diduga terkait sejumlah proyek Bakamla pada anggaran APBN-P 2016.

Baca juga : KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru

Agus berjanji, komisinya akan mendalami keterlibatan para anggota DPR itu. “Iya nanti kita dalami, kalau penyidik menemukan bukti yang cukup, penyidik pasti sampaikan ke pimpinan,” ucap Agus. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.