RM.id Rakyat Merdeka - Sejak 30 April lalu, puluhan buruh PT Hansae 3 menggelar aksi mogok kerja di depan pabrik yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta. Mereka yang sebagian besar perempuan hanya terdiam. Memandangi gerbang pabrik tempat mereka bekerja.
Perusahaan garmen tersebut bakal tutup per 8 Mei 2019 lusa. Sementara nasib buruhnya masih belum jelas. Pesangon pun dikabarkan tidak sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Tulisan spidol di karton mewakili suara mereka. Isinya antara lain, ‘Bayarkan pesangon sesuai undang-undang, sesuaikan dengan masa kerja bukan pengangkatan’, ‘Bayarkan cuti haid karyawan yang belum dibayarkan sejak 2010’, ‘Pekerjakan kembali kawan-kawan yang diputus kontrak, dan angkat menjadi karyawan tetap’.
Dukungan juga mengalir dari serikat buruh yang memiliki basis massa di KBN Cakung. Di saat buruh lain sedang mempersiapkan diri menggelar perayaan May Day, buruh PT Hansae 3 malah dihadapkan pada situasi kehilangan pekerjaan. Apalagi beberapa hari lagi sudah bulan Ramadan dan setelah itu Lebaran.
Baca juga : Pelapor Kasus Pengaturan Skor Sepakbola Dikabarkan Cabut Berkas
Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih menuturkan, aksi mogok kerja yang dilakukan anggotanya ini dilatari ketidaksepahaman buruh dengan pengusaha soal pembayaran pesangon. Buruh berpandangan, perusahaan seharusnya membayar pesangon sebesar 2 kali besaran yang ditetapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK).
“Perusahaan yang menyatakan tutup per 8 Mei 2019, dengan hanya akan membayar Pesangon 1 PMTK dihitung dari pengangkatan,” sebutnya. Padahal dalam aturannya, pesangon semestinya dihitung dari sejak masa kerja dimulai, bukan masa pengangkatan menjadi karyawan tetap.
Hal ini sesuai dengan Pasal 50 dan 59 UU Ketenagakerjaan. Jika berdasarkan masa pengangkatan menjadi karyawan tetap, maka para buruh akan kehilangan banyak masa kerja dan memangkas uang pesangon secara signifikan.
Menurut Jumisih, semula perusahaan tidak mau terbuka soal keberlanjutan pabrik Hansae 3. Setelah didesak buruh, belakangan manajemen menyatakan Hansae 3 akan tutup 8 Mei 2019 dengan alasan bangkrut.
Baca juga : Tahan Suku Bunga, BI Jaga Pertumbuhan Ekonomi
Sementara perusahaan belum sanggup memberikan bukti audit keuangan publik yang menyatakan perusahaan merugi, sehingga merasa berhak memberi pesangon 1 PMTK saja.
Sebagaimana kebanyakan buruh garmen, buruh di PT Hansae 3 setiap hari bekerja dengan target tinggi bahkan tak masuk akal. Mereka baru pulang kerja pukul 21.00 WIB atau 22.00 WIB. Dengan demikian, mereka merelakan hilangnya waktu bersama anak tercinta, hilangnya waktu bersama keluarga.
“Mogok kerja akhirnya adalah pilihan yang diambil agar pengusaha tau, bahwa roda produksi tidak bisa berjalan, bahwa pundi keuangan yang mereka nikmati adalah hasil keringat buruh yang diperas,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah mengatakan, perusahaan seharusnya memikirkan nilai-nilai kemanusiaan. Melakukan PHK tanpa pesangon yang layak menjelang Ramadan ini jelas akan memberatkan hidup buruh.
Baca juga : Akan Ada Tersangka Baru Kasus Pengaturan Skor Sepakbola
“Sebentar lagi kita akan memasuki bulan puasa dan hari raya, seharusnya buruh bisa nyaman bekerja dan bisa beribadah dengan tenang,” ujarnya.
Menurut Ilhamsyah, banyak perusahaan tutup bukan karena bangkrut Melainkan relokasi.
Pilihan relokasi muncul lantaran kesenjangan upah yang semakin menjadi-jadi akibat PP Pengupahan. Lantaran ada daerah upah minimumnya lebih rendah, perusahaan merelokasi pabriknya ke wilayah tersebut. “Upah tertinggi di Karawang bisa Rp4,2 juta. Tapi di Jawa Tengah ada yang masih Rp1,6 juta,” imbuhnya. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.