Dark/Light Mode

Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu Segera Diadili

Kamis, 31 Januari 2019 16:24 WIB
Tersangka suap sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu-Sumut, Thamrin Ritonga. (Foto: Dok KPK).
Tersangka suap sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu-Sumut, Thamrin Ritonga. (Foto: Dok KPK).

RM.id  Rakyat Merdeka - Berkas tersangka suap atas sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara tahun anggaran 2018, Thamrin Ritonga telah dilimpahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke jaksa penuntut. Orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap itu akan segera diadili.

Baca juga : Kebijakan Bagasi Berbayar Ganggu Sektor Pariwisata

 “Penyidik menyerahkan tersangka TR dan berkas pada Penuntut umum,” beber juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Kamis (31/1). Thamrin, didampingi tim hukumnya, telah dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Medan.

Baca juga : Menteri Sofyan Bagikan Ribuan Sertipikat Tanah

Dalam kasus ini tim penyidik masih memburu satu tersangka lain yakni Umar Ritonga. Hingga kini, Umar Ritonga belum tertangkap dan masih jadi buron KPK. “Jika masyarakat memiliki Informasi keberadaan yang bersangkutan, kami harap dapat segera menghubung KPK di call center 198 atau kantor kepolisian setempat,” himbau Febri.

Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Mesuji Sebagai Tersangka

KPK menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan suap atas sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara. Ketiga tersangka itu yakni Bupati Labuhanbatu Panganol Harahap, pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Syahputra dan pihak swasta, Umar Ritonga.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.