Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Taat Aturan Bangun Plasma

Perusahaan Sawit Besar Tetap Berpihak Ke Petani

Jumat, 22 Februari 2019 20:36 WIB
Ilustrasi. (Foto: Ist)
Ilustrasi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perkebunan besar swasta (PBS) menegaskan taat terhadap semua aturan yang berlaku di Indonesia. Termasuk di antaranya kewajiban membangun atau bermitra dengan petani plasma. Bahkan hubungan keduanya saling menguntungkan.

Hal ini menanggapi soal wacana penambahan alokasi lahan kebun plasma yang semula 20 persen dari total luas area kebun yang diusahakan oleh perusahaan, mencuat dalam debat pilpres kedua.

Calon pilpres no 2 Prabowo Subianto mengatakan, akan mendorong kembali program perkebunan inti rakyat (PIR) seperti pada zaman Orde Baru. Dia mengatakan, akan lebih berani memberikan alokasi lahan lebih dari 20 persen apabila terpilih sebagai orang nomor satu di Indonesia.

Baca juga : Perusakan Atas Nama Kebaikan

Anggota Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Achmad Mangga Barani mengungkapkan, ketika menjabat sebagai Dirjen Perkebunan, dirinya menginisiasi penerbitan Permentan No.26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Poin penting dari Permentan tersebut yakni kewajiban bagi PBS dan Perkebunan Besar Negara (PBN) untuk membangun kebun plasma sekitar 20 persen dari total konsesi yang dimilikinya.

“Semangat dari regulasi ini agar rakyat juga menikmati keuntungan dari budidaya perkebunan sawit,” kata Mangga Barani, di Jakarta, (22/02/2019).

Baca juga : Luhut: Ekonomi Kita Tidak Berkiblat Ke AS Atau China

Tapi perlu dicatat, kata dia, kebun plasma yang dibangun PBS dan PBN tersebut tidak berasal dari HGU (hak guna usaha) yang dimiliki PBS maupun PBN. "Artinya, kebun plasma itu, tanahnya milik masyarakat yang ada di sekitar kebun PBS maupun PBN,” katanya.

Mangga Barani menerangkan, sebelum 2007 tidak ada kewajiban bagi PBS maupun PBN membangun atau bermitra dengan petani plasma. “Karena memang tidak ada aturan yang mewajibkannya. Apalagi Permentan Nomor 26/2007 tersebut tidak berlaku surut,” tandasnya.

Menurut Mangga Barani, telah terjadi simbiosis mutualisme antara pengusaha dan petani. Bahkan kata dia, petani plasma mendapatkan keistimewaan berupa harga tandan buah segar (TBS) yang lebih tinggi jika dibandingkan petani mandiri.

Baca juga : Mantan Dirut Pertamina Persoalkan Perhitungan Kerugian Negara Oleh Akuntan

Bagi PBS, keuntungan yang didapat salah satunya ada kepastian pasokan TBS dari kebun plasma ke pabrik kelapa sawit (PKS) yang dimilikinya. “Jadi salah besar jika dikatakan perusahaan sawit dan PTPN tidak berpihak ke petani kecil,” tambahnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.