RM.id Rakyat Merdeka - Pedangdut Ridho Rhoma kembali berurusan dengan polisi karena tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Anak "Raja Dangdut" Rhoma Irama ini ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca juga : Bappenas Matangkan Pemulihan Lima Destinasi Pariwisata Nasional
"Saya benarkan dulu aja ya, ditangkap. Inisial MR, alias RR," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu (7/2).
Baca juga : Kembali Terseret Stefan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ridho diketahui menggunakan narkoba jenis ekstasi. "Dia positif amphetamine," bebernya. Detil penangkapan dan kasusnya, Yusri belum mau menjelaskan. Saat ini, Ridho Rhoma masih menjalani pemeriksaan.
Baca juga : KPK Kembali Garap Pepen Terkait Kasus Bansos Jualiari
Ini bukan kali pertama Ridho tersandung kasus narkoba. Dia pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.