Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Kembali Garap Pepen Terkait Kasus Bansos Jualiari

Jumat, 22 Januari 2021 11:17 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

RM.id  Rakyat Merdeka - Hari ini, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Dirjen Linjamsos Kemensos) Pepen Nazaruddin dalam penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19. 

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka AW (PPK program bansos Kemensos Adi Wahyono)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (22/1). 

Pepen sebelumnya sudah dua kali digarap penyidik komisi antirasuah. Pertama, Senin (21/12/2020). Saat itu, dia dicecar soal proses penunjukan langsung para vendor yang menyalurkan bansos untuk wilayah Jabodetabek. 

Baca juga : Petronas Yakin 100 Persen Rossi Bisa Juara

Kemudian kedua, pada Rabu (13/1). Dalam pemeriksaan kedua ini, Pepen dicecar soal proses dan tahapan penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos wilayah Jabodetabek. 

Saat Pepen menjalani pemeriksaan kedua itu, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumahnya, di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, diamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini. 

Selain Pepen, hari ini penyidik juga memeriksa enam saksi lainnya. Mereka adalah staf ahli menteri sosial Kukuh Ary Wibowo, Direktur PT Integra Padma Mandiri (IPM) Fera Sri Herawati, pegawai PT Pesona Berkah Gemilang (PBG) Abdurahman, Senior Assistance Vice President Bank Muamalat Indonesia, Agustri Yogasmara, dan wiraswastawan bernama Yanse. 

Baca juga : FFUP Edukasi Masyarakat Bahaya Penyakit Pascabanjir

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka. Kelimanya, yakni Mensos Juliari, dua PPK program bansos Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta pihak swasta rekanan yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. 

Juliari, yang juga petinggi DPP PDI Perjuangan ini disebut menerima uang fee dari rekanan dari proyek bansos sembako.Fee disepakati sejumlah Rp 10 ribu dari setiap paket bansos yang bernilai Rp 300 ribu. 

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, terkumpul fee senilai Rp 12 miliar. Matheus kemudian membaginya secara tunai ke Juliari senilai Rp 8,2 miliar. 

Baca juga : Kasus Suap Bansos, KPK Kembali Geledah Dua Kantor Di Jakarta

Uang tersebut, kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy N, sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari. 

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar.Uang total Rp 17 miliar itu digunakan Juliari untuk kepentingan pribadinya. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.