Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sudah Di Tangan Presiden, Ini Bocoran Lima Calon Kapolri Dari Kompolnas
Jumat, 8 Januari 2021 21:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menyerahkan lima nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak Kamis (7/1). Hal tersebut diungkapkan, Ketua Kompolnas Mahfud MD melalui akun media sosial Twitter-nya @mohmahfudmd.
Mahfud memaparkan, calon pengganti krsi Bhayangkara 1 menggantikan kepemimpinan Jenderal (Pol) Idham Azis tak ada yang bintang dua. Semuanya bintangnya tiga.
Baca juga : Presiden Taiwan Ajak China Dialog
"Ini lima nama komjen pol (bintang tiga) yang diajukan kepada Presiden oleh Kompolnas untuk dipilih sebagai calon Kapolri," ujar Mahfud lewat akun Twitter-nya @mohmahfudmd Jumat (8/1).
Seperti diketahui, Jenderal (Pol) Idham Azis akan pensiun pada 1 Februari 2021. Adapun batas waktu pensiun bagi anggota kepolisian adalah 58 tahun.
Baca juga : Gaia Bumi Raya Citi Mall Siap Beroperasi Di Awal Tahun 2021
Kelima calon Kapolri tersebut adalah Wakapolri Komjen (Pol) Gatot Eddy Pramono dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen (Pol) Boy Rafly Amar. Selanjutnya Kepala Bareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjen (Pol) Arief Sulistyanta, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen (Pol) Agus Andrianto.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ini menyebut, nama-nama yang sudah dikirimkan ke Istana memenuhi syarat sebagai Kapolri selanjutnya. "Kelima orang itu dianggap memenuhi syarat profesionalitas, loyalitas, jam terbang," ungkap Mahfud.
Baca juga : Rektor Positif Covid-19, ITS Lockdown Dan Larang Dosen Ke Luar Kota
Selanjutnya, Presiden Jokowi akan memilih nama calon Kapolri untuk diserahkan ke DPR. Calon pilihan Presiden bisa tunggal atau lebih dari satu. Calon Kapolri lantas akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR. DPR punya waktu 20 hari sejak surat presiden diterima untuk memutuskan setuju atau tidak atas pencalonan kandidat tersebut. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya