Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Suap Bansos, KPK Kembali Geledah Dua Kantor Di Jakarta
Selasa, 12 Januari 2021 15:19 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan beragam dokumen yang berhubungan dengan penyediaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di kantor PT Mesail Cahaya Berkat dan PT Junatama Foodia di Jakarta.
Dokumen-dokumen itu ditemukan saat tim komisi antirasuah menggeledah dua kantor penyedia bansos itu pada Senin (11/1) kemarin. "Berikutnya dokumen-dokumen dimaksud akan dilakukan verifikasi dan analisa lanjutan untuk kemudian akan dilakukan penyitaan," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (12/1).
Sebelumnya, Jumat (8/1), tim KPK sudah melakukan penggeledahan di kantor PT ANM dan PT FMK di Gedung Patra Jasa, Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Baca juga : Besok, Sriwijaya Air Berangkatkan 13 Keluarga Korban Ke Jakarta
Penggeledahan terkait kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai tersangka. Dari penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan berbagai dokumen.
Di antaranya terkait kontrak dan penyediaan sembako yang didistribusikan untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. Nantinya dokumen dan barang bukti lainnya tersebut akan dianalisa. Kemudian, penyidik akan mengajukan permohonan penyitaan ke Dewan Pengawas KPK.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah menetapkan lima tersangka. Kelimanya adalah eks Menteri Sosial Juliari Batubara, dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta dari pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Baca juga : KPK Geledah Kantor PT MCB dan PT Junatama Foodia
KPK menyebut Juliari menerima uang fee dari rekanan dari proyek bansos sembako. Fee disepakati sejumlah Rp 10 ribu dari setiap paket bansos yang bernilai Rp 300 ribu. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, terkumpul fee senilai Rp 12 miliar.
Matheus kemudian membaginya secara tunai ke Juliari senilai Rp 8,2 miliar. Uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy N, sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari.
Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar. Uang total Rp 17 miliar itu digunakan Juliari untuk kepentingan pribadinya. [KPK]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya