Sebelumnya
Apakah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia minimal Capres-Cawapres batal, jika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus ada pelanggaran etik?
Putusan MKMK, tidak serta merta membatalkan putusan MK tentang syarat usia Capres-Cawapres. Prinsipnya, putusan MK hanya bisa dibatalkan putusan MK yang lain, atau yang termutakhir.
Bagaimana mekanismenya?
Baca juga : Jimly: Kalau Cuma Emosi, Nggak Bisa
Bisa saja para pihak menggunakan putusan MKMK, jika MKMK menyatakan terdapat pelanggaran etik dalam pembuatan Putusan 90/PUU-XXI/2023, untuk memasukkan permohonan baru atas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pemohon bisa meminta MK menguji kembali, dengan tidak melibatkan hakim yang melanggar etik dalam memutus perkara itu. Dari situ, mungkin bisa lahir putusan baru yang berbeda dengan putusan MK sebelumnya.
Intinya, putusan MKMK bisa jadi bahan uji materi baru tentang usia Capres-Cawapres ya?
Baca juga : Mantan Hakim Konstitusi: MK Tidak Punya Dasar Yang Cukup Kuat
Iya, sangat mungkin. Apalagi, pendirian hukum MK pernah berubah, seiring berubahnya komposisi keanggotaan hakim MK.
Siapa yang bisa mengajukan gugatan tersebut?
Banyak yang bisa mengajukan pengujian kembali atas pasal itu. Misalnya, Warga Negara Indonesia, badan hukum, atau partai politik yang merasa hak memilihnya pada Pilpres dirugikan Putusan 90 itu.
Baca juga : Buntut Putusan MK Soal Usia Capres, Anwar Usman Dituding Lakukan Nepotisme
Jika ada pelanggaran etik, bagaimana dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait usia Capres-Cawapres yang baru saja disetujui DPR dan Pemerintah?
PKPU tetap berlaku sampai ada peraturan yang lebih tinggi, atau putusan yang mengatur berbeda, sehingga memerlukan penyesuaian dalam PKPU tentang Pilpres. NNM
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 04 November 2023 dengan judul "TApakah Putusan MKMK Bisa Batalkan Putusan MK Tentang Usia Cawapres, Titi Anggraini: Bisa Jadi Landasan Menguji Kembali "
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.