Dark/Light Mode

Jelang Putusan MK Tentang Syarat Usia Capres-Cawapres, Berbagai Spekulasi Beredar

Atang Irawan: Serahkan Syarat Usia Kepada Pembuat UU

Sabtu, 14 Oktober 2023 06:29 WIB
Atang Irawan, Ketua DPP Partai NasDem. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Atang Irawan, Ketua DPP Partai NasDem. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Gugatan mengenai syarat usia Capres dan Cawapres, akan diputus Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023). Namun, berbagai spekulasi mengenai putusan tersebut, sudah tersebar ke publik.

Ada yang memprediksi, hakim MK akan mengabulkan gugatan tersebut. Ada juga yang mengira, hakim MK akan menambahkan klausul berpengalaman di pemerintahan.

Jika gugatan itu dikabulkan, maka peluang putra sulung Presiden Jokowi, yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres pada Pilpres 2024, terbuka lebar.

Baca juga : Ariyo Bimmo: Kami Tidak Pernah Spesifik Ke Gibran

Menjelang putusan MK itu, para pendukung Jokowi dan pendukung Prabowo, getol menyuarakan duet Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta masyarakat agar tidak banyak berprasangka terhadap putusan MK terkait syarat usia Capres dan Cawapres.

"Jangan kita meramal, lalu salah lagi kayak dulu. Ada yang meramal gini-gini, ternyata MK-nya tidak apa-apa, lalu salah semua ramalan. Padahal, rakyat sudah terlalu ribut," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Baca juga : Partai Garuda: Pihak Yang Tak Menggugat Tak Usah Intervensi MK

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang kini dipimpin putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, meminta semua pihak menghormati apa pun putusan MK. Hal itu disampaikan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ariyo Bimmo.

Seperti diketahui, PSI merupakan salah satu penggugat syarat usia Capres-Cawapres, dari 40 tahun agar menjadi 35 tahun.

Menurut Ketua DPP Partai NasDem Atang Irawan, berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD), seharusnya syarat usia Capres-Cawapres merupakan open legal policy pembuat undang-undang. Yakni, DPR dan Pemerintah.

Baca juga : 9 Hakim MK Diuji Kenegarawanannya

"Meskipun, MK dapat saja menyimpanginya jika terdapat diskriminasi dan/atau ada hak-hak konstitusional rakyat yang terabaikan," katanya.

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Atang Irawan mengenai hal ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.