Dark/Light Mode

Buntut Putusan MK Soal Usia Capres, Anwar Usman Dituding Lakukan Nepotisme

Senin, 23 Oktober 2023 16:09 WIB
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) saat mengadukan dugaan nepotisme Anwar Usman. (Foto: Istimewa)
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) saat mengadukan dugaan nepotisme Anwar Usman. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materiil batas minimum usia Capres-Cawapres berbuntut panjang. Atas putusan itu, Ketua MK Anwar Usman banjir kritikan. Bahkan, sekelompok orang yang mengatasnamakan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengadukan Anwar Cs atas dugaan melakukan nepotisme.

Baca juga : Ini Putusan MK Soal Batas Usia Capres Dan Larangan Nyapres Lebih Dari 2 Kali

Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus menyebut, Anwar telah bersikap tidak jujur dan tidak fair karena membiarkan persidangan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 berlangsung tanpa ada kesadaran untuk menyatakan mundur karena ada conflict of interest. Padahal, persidangan tersebut berkaitan erat dengan Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan keponakan istri Anwar.

Baca juga : PAN: Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Beri Anak Muda Peluang Jadi Pemimpin

Karena hal itu, TPDI mengadukan Anwar Cs atas dugaan kolusi dan nepotisme. Aduan tersebut sudah diterima, Senin (23/10). "Diharapkan KPK dapat menemukan peristiwa dan siapa-siapa saja pelakunya," ucapnya.

Baca juga : Pengamat Ajak Publik Kritisi Terus Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres

Dia melanjutkan, dinasti politik tidak boleh dibiarkan. Karena itu, dia meminta Anwar Usman tidak lagi menjadi hakim MK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.