Dark/Light Mode

Bacakan Putusan Soal Umur Maksimal Capres 70 Tahun

Senin, MK Jadi Tontonan Lagi

Sabtu, 21 Oktober 2023 08:13 WIB
Sidang di Mahkamah Konstitusi (Foto: Patra Rizki Syahputra/RM)
Sidang di Mahkamah Konstitusi (Foto: Patra Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senin (23/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menjadi tontonan lagi, karena akan membacakan putusan gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kali ini, MK yang dipimpin Anwar Usman itu, diminta memutuskan agar usia maksimum Capres-Cawapres dibatasi cukup sampai 70 tahun. Kalau gugatan ini dikabulkan, maka Prabowo Subianto yang baru saja genap berusia 72 tahun, bisa terganjal sebagai Capres.

Merujuk situs MK, ada lima gugatan terhadap Pasal 169 UU Pemilu yang putusannya akan dibacakan Senin lusa. Rangkaian pengucapan putusan dimulai pukul 10.00 WIB. 

Putusan yang bakal dibacakan antara lain perkara nomor 107/PUU-XXI/2023. Pemohonnya adalah Rudy Hartono. Dia menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu dan meminta MK mengatur batas usia maksimum Capres-Cawapres 70 tahun.

Selanjutnya, perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari. Mereka melayangkan dua gugatan sekaligus. Pertama, menggugat Pasal 169 huruf d dan meminta MK agar menyatakan Capres-Cawapres harus bebas dari persoalan hukum. Kedua, menggugat Pasal 169 huruf q meminta MK menetapkan usia maksimum Capres-Cawapres 70 tahun.

Baca juga : Ubah PKPU, KPU Harus Konsultasi Ke Komisi II Dan Pemerintah

“Iya, perkara lain,” sebut Juru Bicara MK Fajar Laksono, saat dikonfirmasi Rakyat Merdeka, Jumat (20/10/2023).

Lalu, ada perkara nomor 104/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Gulfino Guevarrato. Dalam petitumnya, dia meminta agar seorang capres-cawapres tidak boleh mengikuti Pemilu sebanyak dua kali untuk jabatan yang sama. 

Pembacaan ini putusan MK ini memang tidak akan seheboh seperti pembacaan putusan Senin lalu (16/10/2023) mengenai batas usia minimum Capres-Cawapres, yang berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka. Namun, tetap saja, MK akan kembali menjadi sorotan publik.

Menanggapi rencana pembacaan putusan MK ini, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, yang merupakan pendukung Prabowo, menegaskan bahwa penetapan usia Capres-Cawapres merupakan ranah pembentuk Undang-Undang yakni DPR dan Presiden.

Baca juga : Kecewa Putusan MK Batas Usia Capres, BEM SI: Hukum Jangan Jadi Alat Kekuasaan

“Tidak ada isu konstitusional di sini, karena berapa pun batas usia yang ditetapkan tidak akan bertentangan dengan UUD 45, sepanjang seseorang sudah dewasa menurut hukum,” ucap Yusril, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/10/2023).

Sebagai pakar hukum tata negara, Yusril mengingatkan MK untuk tidak membuat putusan kontroversial seperti saat menangani perkara batas usia minimum Capres-Cawapres. 

Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saidiman Ahmad, ikut bicara. Dia memprediksi, MK tidak akan membatasi umur maksimum Capres-Cawapres. Apalagi jika keputusan itu bakal mengganjal langkah Prabowo. 

“Kalau dikabulkan, itu akan menjadi putusan yang sangat berisiko menghilangkan kepercayaan publik. Stabilitas sosial taruhannya,” ucap Saidiman, kepada Rakyat Merdeka, Jumat (20/10/2023).

Baca juga : Eks Hakim MK Soroti Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres

Dia menjelaskan, MK saat ini masih menjadi bulan-bulanan karena mengabulkan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 soal kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi Capres-Cawapres. Sebab, putusan ini dianggap sebagai pembuka jalan bagi Gibran menjadi Cawapres.

Atas hal itu, Saidiman memprediksi MK akan memilih untuk ‘main aman’ dan tidak menutup peluang tokoh sepopuler Prabowo untuk nyapres. “Ya, saya kira begitu. Bahkan untuk kasus Gibran pun yang membuka peluang juga kontroversial, apalagi jika keputusannya menutup peluang tokoh populer,” pungkasnya.

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Sabtu (21/10/2023), dengan judul “Bacakan Putusan Soal Umur Maksimal Capres 70 Tahun, Senin, MK Jadi Tontonan Lagi”.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.