Dark/Light Mode

Sidang Etik Diminta Batalkan Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres

Jimly: Kalau Cuma Emosi, Nggak Bisa

Jumat, 3 November 2023 07:40 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan usai memeriksa hakim konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (2/11/2023). MKMK menjadwalkan pemeriksaan kedua terhadap Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum pembahasan rancangan putusan pada Sabtu (4/11) dan sidang putusan pada Selasa (7/11) dari 21 laporan yang diterima. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc).
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan usai memeriksa hakim konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (2/11/2023). MKMK menjadwalkan pemeriksaan kedua terhadap Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum pembahasan rancangan putusan pada Sabtu (4/11) dan sidang putusan pada Selasa (7/11) dari 21 laporan yang diterima. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc).

RM.id  Rakyat Merdeka - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi batas usia Capres-Cawapres, menuai banyak gugatan. Para penggugat meminta sidang etik Majelis Kehormatan MK (MKMK) batalkan putusan lembaga yang dikomandoi Anwar Usman itu. Mendapat desakan itu, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menegaskan, kalau cuma emosi, nggak bisa.

Jimly menjelaskan, pihaknya tidak bisa serta merta membatalkan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang memperbolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai Capres dan Cawapres asal pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Baca juga : Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Ganggu Demokrasi

Menurut dia, putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga, harus ada dasar hukum yang kuat untuk membatalkannya, bukan sekedar emosi belaka. Mengingat, ranah kewenangan MKMK hanya menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan hakim konstitusi dalam membuat keputusan.

“Saya sih mau saja, tapi kalau ngawur-ngawur, sekadar emosi, sekadar ini kan nggak bisa. Harus dipertanggungjawabkan secara benar, secara hukum,” ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

Baca juga : Mantan Hakim Konstitusi: MK Tidak Punya Dasar Yang Cukup Kuat

Salah satu tokoh pendiri MK ini lantas meminta pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap 9 hakim konstitusi saat memutus Perkara 90, meyakinkan MKMK agar putusan dimaksud bisa dibatalkan. Prosesnya, bisa dilakukan saat MKMK melakukan sidang pendahuluan.

Jimly juga mengungkapkan, dari pemeriksaan terhadap para pelapor maupun saat memeriksa 9 hakim konstitusi, MKMK telah menemukan bukti yang cukup adanya permasalahan di internal MK. Ia pun berharap masalahnya dapat dibenahi oleh semua hakim konstitusi untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Baca juga : Ini Kata Gerindra Soal Pro Kontra Putusan MK Tentang Syarat Usia Capres-Cawapres

“Harapan kami, terutama saya sebagai ketua pendiri, ya kita berpesan supaya bersembilan itu harus punya independensi sendiri-sendiri yang sembilan itu,” pungkasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.