Dark/Light Mode

Putusan MK Soal Batas Usia Capres Dan Cawapres Bisa Turunkan Kepercayaan Publik

Senin, 16 Oktober 2023 22:07 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra khawatir, putusan MK mengakomodasi kepala daerah yang pernah atau sedang menjabat, meski belum berusia 40 tahun, bisa maju sebagai capres dan cawapres, menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi MK.

Hal itu diungkapkan Saldi saat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) usai dikabulkannya gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Saya sangat, sangat, sangat cemas dan khawatir Mahkamah justru sedang menjebak dirinya sendiri dalam pusaran politik dalam memutus berbagai political questions yang pada akhirnya akan meruntuhkan kepercayaan dan legitimasi publik terhadap Mahkamah. Quo vadis Mahkamah Konstitusi?" ucap dia dalam ruang sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Menurut Saldi, persyaratan usia minimum pejabat negara, termasuk syarat usia minimum sebagai calon wakil presiden dan wakil presiden, sebagaimana diajukan dalam permohonan e quo, dapat dikatakan menjadi bagian dalam doktrin political question.

Saldi menilai, seharusnya perkara itu diselesaikan dengan keputusan yang diambil oleh cabang politik pemerintahan, dalam hal ini Presiden dan DPR selaku pembentuk undang-undang.

Baca juga : Survei Ipsos: Ganjar-Sandi Tumbangkan Prabowo-Gibran

"Sebaliknya, permasalahan atau pertanyaan tersebut seyogianya ditangani oleh cabang kekuasaan yang berwenang, seperti eksekutif atau legislatif," tutur dia.

Menurut dia, permasalahan itu seharusnya diselesaikan oleh Presiden dan DPR selaku pembentuk UU, bukan lembaga peradilan seperti MK.

MK sering memberikan pertimbangan opened legal policy terhadap permasalahan yang tak diatur eksplisit di konstitusi.

Hal itu, kata dia, sepenuhnya diserahkan kepada pembentuk UU. Maka, MK seharusnya berpegang teguh terhadap opened legal policy.

Dalam permohonan a quo, Mahkamah juga sudah seharusnya menerapkan judicial restraint dengan menahan diri untuk tidak masuk dalam kewenangan pembentuk undang-undang dalam menentukan persyaratan batas usia minimum bagi calon wakil presiden dan wakil presiden.

Baca juga : MK Tolak Uji Materi Usia Capres-Cawapres, Gibran: Clear Ya

"Hal ini sangat diperlukan untuk menjaga keseimbangan dan penghormatan kepada pembentuk Undang-Undang dalam konteks pemisahan kekuasaan negara," paparnya.

Sayangnya, kata Saldi Isra, hal yang sederhana dan sudah terlihat dengan jelas sifat opened legal policy-nya ini, justru diambil alih dan dijadikan beban politik Mahkamah untuk memutusnya.

Sebelumnya dalam diskusi yang diadakan Para Syndicate dengan tema "MK Bukan Mahkamah Keluarga: Tahta, Kuasa, Lupa?", di Jakarta, Minggu (15/10/2023). Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menggambarkan, dinasti politik menjadi tema yang membuat gejolak politik di tahun 1997-1998.

Dan persoalan nepotisme jadi salah satu satu pemicu perlawanan rakyat, di samping isu lain seperti korupsi dan kolusi.

Karena itu, Ray menilai gugatan batas usia capres-cawapres diduga merupakan upaya melanggengkan kekuasaan.

Baca juga : Sebelum Putusan, Massa Geruduk MK Tolak Syarat Umur Capres Dan Cawapres Diubah

"Gugatan batas usia Capres-cawapres dapat diduga sebagai upaya menjaga kekuasaan di pemerintahan," tuturnya.

Dia pun mendorong agar Bawaslu dievaluasi. Sebab, selama ini terkesan selalu menolak laporan dari pihak-pihak tertentu dengan berbagai dalih.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PHBI) Julius Ibrani menyampaikan hasil dari keputusan MK tidak pernah memperhatikan aspirasi publik.

Hal yang sama diutarakan Ketua Centra Initiative Al Araf, bahwa keputusan MK saat ini banyak yang tidak konsisten.

"MK saat ini sudah mengalami degradasi karena banyaknya pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan Hakim MK serta banyaknya putusan MK yang inkonsisten” tuturnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.