Sebelumnya
KPU masih mempertahankan Sirekap pada Pilkada serentak 2024. Padahal, pada Pilpres lalu dianggap bermasalah. Kenapa?
Indonesia punya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap lembaga publik harus bisa memenuhi hak informasi publik.
Selain itu, KPU terikat pada salah satu prinsip dari 12 prinsip penyelenggaraan Pilkada, yaitu terbuka. Dengan demikian, mempublikasikan hasil perolehan suara di TPS dan hasil rekapitulasi secara berjenjang, itu bertujuan untuk memenuhi hak informasi publik. Jadi, KPU harus bisa membuat sistem informasi yang tepat.
Kemarin, waktu Pemilu 2024 tentunya publik sudah memahami situasinya seperti apa, dan dalam konteks prinsip profesionalisme dan akuntabilitas, maka KPU harus memperbaiki sistem informasi yang ada.
Baca juga : Waspada Potensi Serangan Fisik Dan Siber Di Daerah
Permasalahannya, apakah Sirekap sudah diperbaiki?
Ya, pada waktunya, sistem yang digunakan harus sudah siap. Maka, sebagaimana tahapan pada fungsi manajerial perencanaan, itu menjadi kunci.
Tapi, Komisi II DPR menginginkan agar Sirekap harus bagus dan diperbaiki?
Berkaitan dengan pihak DPR yang menginginkan ke depan ada informasi lebih bagus, tentunya hal tersebut seiring dan sejalan dengan komitmen perencanaan KPU, dalam menghadirkan sistem informasi yang lebih baik dan lebih aman.
Baca juga : Cak Imin: PKB Tetap Kuat Karena Konsisten
Karena, KPU dalam memberikan informasi publik berkenaan perolehan suara dan hasil rekapitulasi itu, harus akurat dan tepat. Tidak sekadar cepat.
Artinya, KPU sudah mengevaluasi Sirekap yang lalu?
Evaluasi adalah salah satu fungsi yang melekat dari fungsi manajemen.
Salah satu anggota Komisi II DPR mengatakan, kalau belum dievaluasi dan belum ada perbaikan, mendingan Sirekap tidak usah digunakan. Bagaimana tuh?
Baca juga : Golkar, PKS, Dan PDIP Koalisi Di Pilbup Bandung
Fungsi evaluasi itu melekat dari fungsi manajemen. Semua tahapan itu dilaksanakan berdasarkan pada fungsi-fungsi manajemen. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 11 Juli 2024 dengan judul "Walau Banyak Dikritik, KPU Tetap Akan Gunakan Sirekap Buat Pilkada 2024, Idham Holik: Kami Harus Penuhi Hak Informasi Publik"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.