RM.id Rakyat Merdeka - Pada Pemilu 2024, Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap, menjadi salah satu hal yang menjadi sorotan publik, karena dituding menjadi salah satu faktor yang membuat kekisruhan di antara pendukung Capres.
Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan Sirekap dalam perhelatan Pilkada serentak 2024.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menanggapi itu ketika hadir virtual dalam diskusi bertajuk, Sirekap di Pemilu 2024: Evaluasi dan Rekomendasi untuk Pilkada 2024, Sabtu (6/7/2024). Dia mengatakan, DPR akan mempertanyakan KPU terkait Sirekap.
Baca juga : Idham Holik: Kami Harus Penuhi Hak Informasi Publik
"Saat Pileg dan Pilpres, kami sebetulnya beberapa kali mengundang KPU untuk mempresentasikan Sirekap, tapi waktu itu mepet. Alasannya, sistemnya belum siap, belum lengkap," jelasnya.
Kali ini, Doli meminta KPU menjelaskan penggunaan Sirekap untuk Pilkada. Doli tidak ingin peristiwa pada Pemilu 2024, kembali terjadi di Pilkada.
Menjawab kegelisahan itu, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, Sirekap tetap digunakan KPU dalam Pilkada, demi memenuhi hak informasi publik.
Baca juga : Waspada Potensi Serangan Fisik Dan Siber Di Daerah
Kalau ada kritikan mengenai Sirekap, Idham tak mempermasalahkannya. Kata dia, kritikan dan masukan akan ditampung oleh KPU. "KPU harus memperhatikan kritikan dan masukan publik, dan itu harus dijawab," katanya.
Sementara, Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Faramita mendorong KPU mempublikasikan hasil evaluasi Sirekap ke publik sebelum digunakan untuk Pilkada. Karena jika tidak, publik akan mempertanyakan kualitas Sirekap.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Nurlia Dian Faramita mengenai hal ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.