Sebelumnya
Bagaimana pandangan Anda, tentang dugaan pencatutan indentitas ini?
Undang-Undang Pilkada mengatur, manipulasi dukungan bagi calon perseorangan, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat penegak hukum menggunakan Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta Undang-Undang ITE. Selain itu, dukungan yang merupakan data hasil pencatutan, adalah tidak sah.
Mengapa hal ini bisa terjadi?
Baca juga : Wahyu Dinata: Kami Akan Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu
Bisa saja ada masalah dalam verifikasi, sebab tidak mampu mengidentifikasi kebenaran dukungan calon perseorangan. Dugaan pencatutan data pendukung, merupakan masalah yang berulang dari Pilkada ke Pilkada.
Pernah terjadi sebelumnya ya?
Iya, bahkan kasus serupa juga terjadi dalam proses verifikasi parpol peserta Pemilu 2024. Hal itu terjadi dalam rangka memenuhi persyaratan pencalonan yang berat, rumit, dan kompleks. Mungkin terjadi, karena maraknya kebocoran data akibat pengelolaan dan perlindungan data pribadi yang amat buruk.
Apakah ada faktor lain?
Baca juga : Menteri Siti: Ini Salah SatuLokasi Konservasi Terindah
Apabila trennya amat masif, besar kemungkinan hal itu melibatkan pihak-pihak yang memiliki otoritas untuk mengakses data. Oleh karena itu, isu pencatutan ini harus diproses serius oleh Bawaslu dan aparat penegak hukum.
Apa yang mesti dilakukan secepatnya?
Bawaslu sesuai tingkatannya harus proaktif. Tidak perlu menunggu masuknya laporan untuk memproses dugaan pencatutan syarat dukungan.
Bawaslu membuka pusat pengaduan terkait hal ini, apakah tepat?
Baca juga : Prinsip Jujur, Adil Langsung, Bebas, Rahasia Harus Dijaga
Bawaslu Jakarta atau Bawaslu RI, memang perlu membuka call center atau pusat pengaduan yang mudah atau bisa cepat dihubungi para korban pencatutan data.
Bagaimana jika ada keteledoran penyelenggara Pemilu dalam melakukan verifikasi data dukungan?
Penyelenggara Pemilu, jika terbukti tidak melakukan verifikasi atas dukungan calon perseorangan, juga diancam pidana penjara dan denda, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 18 Agustus 2024 dengan judul "Dugaan Pencatutan NIK Untuk Bacagub Independen, Begini Tanggapan KPUD Jakarta, Titi Anggraini: Mungkin Karena Marak Kebocoran Data Pribadi"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.